Salah satu agenda rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada hari Kamis, 15 Desember 2011 adalah mengenai penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012.Meskipun belum diketahui jumlah pasti berapa Prolegnas 2011 yang diselesaikan dan berapa yang tidak, atau berapa UU yang disahkan pada 2011 ini yang bukan Prolegnas 2011.
Jamak diketahui bahwa, bahwa sering DPR mengesahkan UU yang bukan Prolegnas pada tahun yang bersangkutan dan sebaliknya dari Prolegnas tahun yang bersangkutan, tidak lebih dari 10 persennya yang menjadi UU. Bahkan ada istilah “UU Prolegnas”, bagi RUU yang hampir tiap tahun masuk Prolegnas, tetapi tidak kunjung disahkan atau malahan dibahaspun tidak pada tahun tersebut.
Salah satu RUU yang bisa kita masukkan pada tipe ini adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). RUU ini sudah masuk prolegnas sejak tahun 2010 hingga 2011 ini. Namun belum pernah dibahas sekalipun di Komisi IX yang membidangi ini. Perlu dicatat, meskipun belum pernah dibahas sekalipun, hearing dengan anggota Komisi IX, dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI atau pun dengan anggota DPR lain tidak jarang dilakukan. Poin yang selalu dijanjikan adalah, membawa RUU ini ke rapat pembahasan, namun tidak pernah terjadi.
Menyikapi hal ini, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) sudah mengajukan class action terhadap Presiden RI, DPR, dan Kementrian Terkait mengenai RUU ini. Mereka meminta agar RUU ini segera disahkan dan menjadi payung hukum perlindungan PRT Indonesia. Namun, belum selesai proses class action ini, Jala PRT dan publik pendukungnya, dikagetkan dengan tidak dimasukkannya RUU PRT ke dalam Prolegnas 2012, dan malahan memasukkan Revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk kekecewaan dan advokasi langsung ke DPR RI terhadap hal ini, pada tanggal 12 dan 13 Desember lalu, Jala PRT dan berbagai organisasi buruh dan kemasyarakatan melakukan aksi mengikat diri dan berdiam di depan Gedung DPR RI. Tujuan mereka adalah agar DPR mendengarkan aspirasi mereka dan segera membahas RUU PRT ini.
Satu kesepakatan menyikapi aksi ini, DPR RI berjanji akan membahas RUU ini pada periode sidang 2012 dan memasukkannya ke dalam Prolegnas 2012. Ini artinya RUU PRT sudah ada di Prolegnas selama 3 tahun berturut-turut. Hal ini sungguh ironi, dan terlihat sekali penggabaian perlindungan PRT ini. Hal ini memunculkan dugaan, tejadi karena paradigma legislator kita di senayan yang masih menganggap PRT itu bukanlah sebauh pekerjaan, yang hanya bantu-bantu sehingga tidak perlu dibuat aturan khusus untuk melindungi mereka.
Pada kenyataannya, meskipun lingkup kerja PRT adalah di wilayah domestik namun mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskiriminasi dan juga pelecehan-pelecehan. Berdasarkan hasil temuan lapangan JALA PRT di 10 kota di Indonesia memperlihatkan ada permasalahan struktural dan kultural terhadap PRT seperti gaji rendah, gaji tidak dibayar, potongan upah, tidak ada hari libur, waktu istirahat tidak cukup, waktu kerja lebih dari 16 jam sehari, sulit berkomunikasi dengan keluarga dan lingkungan, kekerasan dari yang ringan hingga yang menyebabkan kecacatan serius, pelecehan seksual sampai meninggal dunia.
Hal lain, yang membuat RUU ini krusial untuk segera disahkan adalah karena jumlah PRT di Indonesia yang banyak yaitu sebanyak 10.744.887 jiwa. Hal lain yang juga sering dilupakan adalah bahwa ada sekitar 6 juta Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negeri bekerja di sektor ini, menjadi PRT. Jumlah PRT mengalami peningkatan dari tahun ke tahun karena pekerjaan sebagai PRT sangat dibutuhkan oleh segala lapisan.
Sering kita mengabaikan hubungannya.
Hubungannya tercermin dari lemahnya diplomasi Indonesia mengadvokasi kasus-kasus terkait PRT di luar negeri, mulai dari gaji yang tak dibayar hingga hukuman pancung. Lemahnya diplomasi ini, adalah karena Indonesia mendesak negara tempat TKI kita bermasalah untuk menyediakan UU perlindungan pekerja migran, namun di Indonesia sendiri belum ada payung hukum perlindungan untuk PRTnya.
Hal lain yang juga penting adalah, bahwa sebagian besar dari PRT, baik yang di dalam negeri maupun yang di luar negeri adalah Perempuan. Apa artinya ? Salah satu artinya, jika dilihat dari subjek Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintah sebagai duty bearer dan masyarakat sebagai rights holder, maka pemerintah telah gagal menjalankan kewajibannya, untuk menciptakan serangkaian kebijakan yang bisa memenuhi terpenuhinya hak-hak masyarakatnya. Indonesia menuju menjadi negara gagal? Atau sebenarnya memang sudah gagal?
Lola Amelia, Peneliti Bidang Kebijakan Sosial dan Gender The Indonesian Institute.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


