www.theindonesianinstitute.com

Wacana

Tragedi Sukhoi dan Buruknya Manajemen Penerbangan di Indonesia Rabu, 16 Mei 2012
Politik Anggaran untuk Kawasan Perbatasan Jumat, 11 Mei 2012
Polemik Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi Jumat, 04 Mei 2012
Polemik Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi Jumat, 04 Mei 2012
Ratifikasi Konvensi Migran 1990 Kamis, 19 April 2012
Menghalau Galau Ujian Nasional Jumat, 13 April 2012
Wilayah Perbatasan: Halaman Depan Indonesia yang Terlupakan Senin, 09 April 2012
Menyambut Pilkada Jakarta Jumat, 30 Maret 2012
Kewenangan Semu Desa Kamis, 15 Maret 2012
Musrenbang dan R-APBN untuk Kawasan Perbatasan Jumat, 09 Maret 2012
Perilaku Kekerasan Anak Sekolah Dasar Senin, 05 Maret 2012
Masih Bisakah Cinta Tanah Air? Kamis, 16 Februari 2012
Kita dan Persepsi Korupsi Jumat, 10 Februari 2012
Melindungi Hak Pejalan Kaki Selasa, 07 Februari 2012
Beberapa Catatan untuk Satgas TKI Jumat, 20 Januari 2012
Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum Jumat, 13 Januari 2012
Darurat Penyelesaian Konflik Agraria Senin, 09 Januari 2012
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Apa Kabar Komisi Informasi Propinsi Jumat, 09 Desember 2011

Persoalan Perbatasan: Camar Bulan dan Tanjung Datu

E-mail Cetak PDF

Persoalan perbatasan negara antara Indonesia dan Malaysia memang selalu menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu baranya bisa menyeruak ke atas. Belum jelas penyelesaian blok Ambalat sekarang muncul lagi persoalan serupa yaitu perdebatan mengenai daerah di Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh dan di Tanjung Datu Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Munculnya isu pencaplokan wilayah Indonesia oleh Malaysia bermula dari pernyataan anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang menyatakan bahwa Malaysia telah melakukan pengalihan patok batas di Dusun Camar Bulan seluas 1.449 hektar  dan seluas 8.000 meter persegi di Tanjung Datu yang diklaim sebagai wilayah Malaysia.

Pemberitaan media yang begitu gencar tak urung membuat berita ini menyebar begitu cepat dan (lagi-lagi) menumbuhkan rasa nasionalisme yang begitu besar di Indonesia. Berbagai lapisan masyarakat mendesak pemerintah untuk segera bersikap tegas terhadap pencaplokan yang dilakukan Malaysia tersebut.

Munculnya informasi pencaplokan ini juga membuat pemerintah seperti kebakaran jenggot. Panglima TNI Agus Suhartono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI pada 14 Oktober 2011 menyatakan bahwa sama sekali tidak ada patok perbatasan yang berubah. Prajurit TNI yang selama ini menjaga dan melakukan patroli sepanjang kawasan perbatasan tersebut tidak menemukan perubahan patok perbatasan. Justru isu yang berhembus ini melemahkan mental dan moral prajurit yang bertugas sehingga isu ini harus segera dihentikan.

Pernyataan Panglima TNI ini juga didukung oleh data dan temuan yang dipaparkan oleh Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda Sulaeman Ponto bahwa Malaysia tidak melakukan pencaplokan. Yang terjadi adalah adanya  perbedaan peta perbatasan yang menjadi pedoman  kedua belah pihak sehingga terjadi kesalahpahaman. Justru yang terjadi adalah sebanyak 170 Kepala Keluarga Indonesia melakukan proses pertanian dalam wilayah Malaysia.

Perbatasan Indonesia-Malaysia di kawasan tersebut saat ini berpatokan kepada  Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Border Comitte Indonesia dan Malaysia yang dibuat pada tahun 1978 yang bersifat mengikat. Dengan demikian, segmen batas darat di Camar Bulan dan Tanjung Datu sudah disepakati oleh Indonesia dan Malaysia dan tidak termasuk ke dalam Outstanding Border Problem (OBP).

Kesepakatan MoU Tahun 1978 ini sedikit berbeda dengan peta buatan Belanda (Van Doorn) tahun 1905. Bila menggunakan Peta Belanda ini maka memang terlihat seakan-akan Malaysia melakukan pencaplokan pada wilayah Indonesia. Peta Belanda yang juga memiliki kesamaan dengan peta rakyat setempat ini bila dibandingkan dengan peta hasil MoU tahun 1978 akan ditemukan penyimpangan patok di Tanjung Datu sepanjang 800 m sepanjang bibir pantai sedangkan di wilayah Camar Bulan ada perbedaan sekitar 1449 m2.

Jelaslah sudah bahwa persoalan ini timbul karena ada perbedaan peta yang digunakan dalam melihat perbatasan tersebut. Pihak TNI dan Malaysia memakai peta berdasarkan MoU tahun 1978 sehingga tidak diketemukan patok yang bergeser. Sementara Anggota Komisi I TB Hasanuddin dan masyarakat setempat menggunakan peta Belanda Van Doorn dan peta rakyat setempat.

Hal ini tentu saja menimbulkan kecemasan pada kita tentang penanganan wilayah perbatasan yang dalam hal ini pola kemitraan antara legislatif dengan Pemerintah. Bila kedua lembaga ini saja tidak memiliki kesepahaman tentang wilayah perbatasan bagaimana pula akan menyelesaikan begitu banyak OBP terkait perbatasan Indonesia dengan Malaysia ?

Sudah sewajarnya pemerintah dan legislatif memiliki kerangka berpikir serta data dan informasi yang sama sehingga saling sinergi dalam menjaga perbatasan dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia yang termarjinalkan disana.

Bila sistim komunikasi dan pengawasan ini tidak diperbaiki maka tak heran untuk ke depannya akan makin banyak wilayah Indonesia yang berpindah menjadi wilayah tetangga. Jangankan bersatu padu dalam berdiplomasi, sedangkan komunikasi dan pemahaman wilayah saja sudah amburadul.

Benni Inayatullah, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Pendidikan publik Wacana Persoalan Perbatasan: Camar Bulan dan Tanjung Datu