Malaysia adalah negara tujuan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar yaitu sebesar lebih dari 2 juta orang (Migrant Care, 2011). Namun dengan catatan, bahwa sekitar satu jutanya adalah TKI yang tidak berdokumen, yang rentan jadi korban perdagangan orang dan bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Per 25 Juni 2009, Pemerintah menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal ke Malaysia. Setelah beberapa pertemuan bilateral kedua negara-tingkat menteri dan presiden-maka disepakatilah bahwa moratorium itu akan dicabut per 1 Desember 2011.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa antara kedua negara sudah disepakati beberapa hal yang juga adalah penyebab dilakukannya moratorium (Kompas, 22/10/11). Kesepakatan-kesepakatan itu seperti TKI berhak memegang paspor sendiri, mendapat libur sehari dalam seminggu, mendapat akses komunikasi dan pengendalian struktur biaya penempatan (penetapan gaji dalam sebuah surat kontrak).
Kesepakatan-kesepakatan yang sudah cukup komprehensif dari sisi substansi di atas, sebaiknya jangan kita telan bulat-bulat. Perlu kita kritisi. Dari sisi penyebab akan dicabutnya moratorium tersebut, pihak Malaysia menegaskan bahwa jasa TKI di sektor informal, sektor pekerja rumah tangga (PRT) masih sangat besar kebutuhannya.
Pemerintah Malaysia kemudian menunjukkan keseriusannya dengan kooperatif menjalankan serangkaian pertemuan setingkat menteri atau pun antar kepala negara untuk membahas ini. Presiden SBY dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Moh Najib Tun Abdul Razak melakukan pertemuan di Lombok pada 20 Oktober 2011 lalu dan pada kesempatan ini pulalah untuk pertama kalinya disebutkan bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan per 1 Desember 2011.
Terlihat bahwa, alasan Malaysia untuk tetap adanya TKI di Malaysia adalah untuk alasan ekonomi mereka. Bagaimana dengan Indonesia?
Pemberlakuan moratorium TKI PRT ke Malaysia oleh Pemerintah perlu kita apresiasi karena pada satu titik awal menunjukkan keberpihakannya kepada TKI PRT yang diperlakukan tidak layak dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja oleh majikannya di Malaysia. Namun apakah selama kurang lebih dua tahun sejak diperlakukannya moratorium itu Pemerintah kita sudah mempersiapkan kondisi-kondisi tertentu yang akan ”menguatkan” calon TKI PRT kita ke Malaysia dan menghindari mereka dari serangkaian kerentanan karena ”status” mereka tersebut?
Pemerintah dalam hal ini bukan hanya Pemerintah Pusat tetapi juga Pemerintah Daerah. Hal ini karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, pemerintah daerah turut bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan norma ketenagakerjaan dan untuk ini, Kemenakertrans sudah mengucurkan dana dekonsentrasi untuk 122 kabupaten/kota di 14 provinsi (kantong-kantong TKI).
Kembali, ke persiapan Pemerintah sebelum dilakukannya pencabutan moratorium TKI PRT ke Malaysia perlu terlebih dahulu diklarifikasi beberapa hal. Diantaranya, apakah dalam pelatihan persiapan calon TKI PRT selain diajari cara mengoperasikan berbagai peralatan rumah tangga moderen, juga sudah diberikan pengetahuan tentang kondisi sosial budaya di Malaysia? Apakah calon TKI PRT tersebut sudah diberitahukan resiko-resiko dari yang paling kecil ke yang paling besar dari pilihan pekerjaan mereka dan bukan hanya diberitahu soal jumlah gaji yang mereka akan terima?
Hal penting lainnya, apakah para calon TKI PRT kita sudah diberitahukan tentang sejumlah dokumen yang mereka harus punyai dan pegang sendiri berikut mengetahui dan paham membacanya? Masih terkait dokumen, apakah pemerintah pusat sampai daerah, sudah bisa menangani para calo pemalsuan identitas dan sertifikasi kompetensi kerja tanpa menjalani program pelatihan sesuai prosedur?
Hal ini karena pemalsuan dokumen, diidentifikasi sebagai persoalan mendasar pelayanan penempatan dan perlindungan TKI. Jika masalah ini tidak dibenahi dengan serius akan menimbulkan efek domino permasalahan yang akan diterima TKI PRT itu sendiri di daerah transit dan negara dimana dia ditempatkan. Dengan kata lain, pemerintah absen, tidak hadir memberikan perlindungan.
Jika semua pertanyaan di atas sudah dijawab pemerintah pusat maupun daerah dengan ”Sudah dan pemerintah bertanggung jawab penuh atasnya”, barulah moratorium tersebut layak dicabut.
Lola Amelia, Peneliti Bidang Kebijakan Sosial dan Gender The Indonesian Institute.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


