Beberapa minggu ini berita tentang kejahatan (khususnya perkosaan) di angkutan kota (angkot) di Jakarta mulai marak kembali. Berawal dari perampokan yang disertai pembunuhan dan perkosaan yang menimpa seorang mahasiswi di Jakarta Barat, diikuti laporan perkosaan di angkot di daerah Jakarta Selatan.
Sebenarnya masalah kejahatan di angkutan umum, khususnya angkot bukan hal yang baru, mengingat modus yang mirip. Rangkaian kejadian kejahatan di angkot tersebut semakin menunjukkan fakta bahwa ancaman dan resiko bagi para penumpang perempuan dari berbagai tindak kekerasan, kriminalitas, pelecehan seksual hingga pemerkosaan ketika menggunakan moda transportasi publik di Jakarta bersifat nyata dan semakin meningkat. Hal ini didukung oleh kondisi sarana transportasi publik yang sangat terbatas kapasitasnya, dan belum memberikan keamanan bagi penumpang perempuan.
Sejauh ini, berbagai bentuk aksi pelecehan seksual terhadap perempuan di angkutan umum memang kerap terpinggirkan. Sebab, sulit bagi kaum perempuan untuk bertindak tegas terhadap laki-laki yang melakukannya. Korban pelecehan seksual juga sulit membeberkan bukti mengenai adanya tindakan yang merendahkan harga diri itu.
Tindak pelecehan seksual terjadi secara merata di berbagai moda transportasi umum, seperti angkutan kota, bus kota, kereta api hingga bus Trans Jakarta. Kasus pelecehan tersebut tidak hanya terjadi di dalam bus, melainkan ada yang sudah direncanakan sejak di halte. Motifnya sama, menggunakan kepadatan bus untuk bisa berdekatan dengan korban dan jika ada kesempatan mulai melancarkan aksinya.
Kasus pelecehan seksual merupakan delik aduan. Jika korban tidak mau membuat laporan kejadian, maka polisi tidak bisa memproses secara hukum orang yang diduga sebagai pelakunya. Tidak semua korban sanggup melawan dan juga berani melaporkan ke kepolisian. Tidak semua penumpang dan aparat peduli dengan perilaku menyimpang ini.
Mayoritas korban perempuan merasa tidak nyaman dan leluasa menceritakan kembali musibah pelecehan seksual yang dialaminya, apalagi di hadapan aparat hukum laki-laki. Selain itu, mereka juga menyesalkan tindakan penumpang lain yang biasanya tidak reaktif, bahkan terkesan kurang peduli ketika ada penumpang lain yang mengalami pelecehan seksual.
Walhasil, kasus pelecehan seksual yang sampai ke permukaan, apalagi sampai diproses secara hukum, amat minim. Meski menjadi korban pelecehan seksual, tetapi mereka umumnya tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Ancaman kekerasan lainnya terhadap perempuan adalah tindak perampokan di dalam taksi. Hampir seluruh kejadian perampokan terhadap penumpang taksi korbannya adalah penumpang perempuan. Hal ini didasari pada anggapan bahwa perempuan cenderung tidak berdaya ketika menghadapi pelaku kriminal.
Hasil penyelidikan polisi memperlihatkan perempuan adalah target utama perampokan penumpang taksi. Sebagian besar korban umumnya perempuan berpenampilan menarik berusia produktif 18-40 tahun. Korban begitu mudah dilumpuhkan oleh pelaku dalam tempo singkat. Para perampok mempersepsikan bawa wanita lebih mudah diperdaya ketimbang pria. Perempuan juga dianggap lebih lemah dan tak mampu melawan. Para perampok ini hampir selalu berhasil merampok penumpang perempuan.
Kepedulian publik untuk “melawan” berbagai ancaman dan tindak pelecehan seksual dan kriminalitas terhadap perempuan masih rendah. Termasuk para perempuan yang menjadi korban juga belum berani “bersuara” ketika menghadapi situasi dan ancaman pelecehan/tindak kriminalitas. Hal ini disebabkan karena rendahnya dukungan dan kepedulian publik sekitar lokasi kejadian untuk menyuarakan persoalan yang dihadapi para korban.
Kebijakan perlindungan yang digulirkan pemerintah cenderung masih bersifat ad hoc dan reaktif, hanya untuk menyikapi maraknya kasus yang mengancam keamanan dan keselamatan penumpang perempuan. Belum ada kebijakan jangka panjang yang dilandasi pada aspek preventif untuk meminimalkan ancaman dan resiko bagi para penumpang perempuan dalam menggunakan beragai moda transportasi publik di Jakarta.
Endang Srihadi, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


