Pada APBN 2011, pemerintah mendapatkan alokasi dana untuk pembelian 6 unit pesawat tempur F-16 blok 52 seharga lebih kurang US$ 430 juta. Namun, pemerintah Amerika Serikat kemudian menawarkan program hibah F-16 sebanyak 28 unit blok 25 dan 2 unit blok 15 dengan kondisi ‘apa adanya’. Proses hibah ini sudah sepersetujuan Kongres AS (Congresial Notification) dan dalam tahap pembuatan Letter of Acceptance (LoA) bila pemerintah Indonesia memutuskan menerima hibah tersebut.
Ketertarikan pemerintah akan hibah ini sangat masuk akal karena kondisi kekuatan udara yang dimiliki TNI AU saat ini masih jauh dari Minimum Esencial Forces (MEF). Saat ini Indonesia hanya memiliki F-16 A/B blok 15 atau pesawat generasi pertama sebanyak sepuluh buah. Itupun dalam kondisi yang sudah tua, untuk yang single seat sudah memiliki jam terbang sebanyak 3000-5000 sedangkan yang dual seat sudah memiliki 6000 jam terbang (mendekati masa habis pakai). Namun tampaknya, pemerintah harus menyakinkan Komisi I DPR lebih keras lagi menyetujui penerimaan hibah tersebut. Komisi I masih mempertanyakan antara lain mengenai teknologi (kemampuan tempur), skema pembayaran dan proses upgrade yang tentunya membutuhkan kesepahaman kedua belah pihak antara pemerintah dan DPR.
Pertama, teknologi pesawat ini memang bukan yang tercanggih. Varian terakhir F-16 adalah blok 52/60. Selain blok yang lebih rendah, rata-rata jam terbang pesawat ini adalah 4000 sehingga untuk dipakai hingga 20-25 tahun lagi perlu ditingkatkan lifetime-nya hingga 8000 jam. Sesuai persyaratan pemerintah AS, F-16 blok 15 dan 25 tersebut akan ditingkatkan menjadi blok 32 dengan perkiraan biaya hingga 600 juta US Dollar.
Pesawat ini bukanlah hibah murni karena ada persyaratan melakukan upgrade dengan biaya yang cukup besar. Hal ini jugalah yang dipertanyakan oleh Komisi I antara lain Effendi Choirie yang menyatakan bahwa skema ini bukanlah hibah tapi merupakan pembelian barang bekas. Komisi I juga mengingatkan bahwa pesawat ini tidak akan memberikan deterence effect atau efek kejut bagi kawasan karena merupakan pesawat yang sudah tua meskipun di-upgrade menjadi blok 32. Sebagai perbandingan, Singapura dan Korea Selatan sudah memiliki F-16 blok 52 yang jauh lebih canggih.
Menanggapi keberatan Komisi I, pemerintah dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Imam Sufaat menyatakan bahwa, TNI AU saat ini dalam kondisi membutuhkan lebih banyak pesawat tempur patroli rutin untuk menjaga kedaulatan Indonesia. Jadi hibah 30 pesawat tempur tersebut merupakan pilihan paling baik sejauh ini. Bila F-16 tersebut diupgrade menjadi blok 52 maka TNI AU akan kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem terbaru tersebut sehingga tidak mungkin 1 skuadron mengoperasikan dua pesawat dengan sistem yang berbeda.
Persoalan kedua yang menjadi perhatian komisi I adalah skema pembayaran yang berupa Foreign Military Sale (FMS). Dengan skema ini, pemerintah AS meminta down payment sebanyak 70 % diawal sehingga pemerintah Indonesia pada Februari 2012 harus menyetor sekitar 3,8 Trilyun rupiah. Sementara delivery pesawat hasil retro fit tersebut hanya maksimal 8-10 pertahun. Hal ini sangat disayangkan oleh Komisi I karena uang sebanyak itu bisa digunakan terlebih dahulu untuk keperluan TNI lainnya.
Persoalan ketiga yang menjadi perhatian Komisi I adalah proses upgrade tersebut harus bisa dilakukan di Indonesia. Hal ini dilakukan supaya teknisi Indonesia memiliki pengalaman dalam proses retro fit F-16 yang tentunya sangat berharga sekali untuk keperluan maintenance. Sekjen Kementerian Pertahanan Eris Heriyanto, menyatakan bisa saja proses retro fit (penguatan air frame) dilakukan di Indonesia namun Indonesia harus menyiapkan banyak hal antara lain membeli peralatan yang dibutuhkan untuk itu dan tentu saja mengirim orang untuk belajar ke AS. Sedangkan untuk upgrade avionik bukan merupakan pekerjaan yang tergolong transfer of knowledge karena hanya mengganti modul perangkat saja. Jadi yang paling memungkinkan adalah teknisi Indonesia dikirim ke AS untuk sama-sama bekerja dalam proses retro fit F-16 tersebut.
Bagaimanapun pemerintah dan DPR harus segera bersepakat untuk memilih satu dari dua pilihan. Membeli 6 unit pesawat F-16 edisi terakhir blok 52 yang bisa menimbulkan efek kejut bagi kawasan (kualitas) atau membeli pesawat bekas atau hibah pesawat F-16 blok 32 yang tidak terlalu menimbulkan efek kejut bagi kawasan namun dengan jumlah lebih banyak (kuantitas) dengan anggaran yang relatif sama. Bila menekankan kepada efek kejut maka pembelian 6 unit F-16 blok 52 adalah yang paling masuk akal meskipun dengan 6 unit tersebut tidak bisa mencakup keseluruhan wilayah RI. Namun, bila menekankan kepada luasnya daerah Indonesia yang butuh di cover dengan patroli pesawat tempur maka 30 unit F-16 blok 32 adalah pilihan yang tepat.
Sesungguhnya bila target pemerintah mendapatkan hibah F-16 ini untuk memperkuat patroli udara maka F-16 memang pilihan tepat meski tidak akan menimbulkan efek kejut yang luar biasa. Sukhoi SU 27/30 yang dimiliki oleh TNI meskipun baru 10 buah adalah pesawat yang benar-benar mampu memberikan efek kejut bagi kawasan. Namun, Sukhoi SU 27/30 ini tidak terlalu cocok untuk patroli udara karena perannya lebih kepada strike fighter yang memiliki operational cost jauh lebih besar dibandingkan F-16.
Satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah dan DPR adalah sejarah pengalaman pahit pada tahun 1999-2005 ketika AS melakukan embargo militer terhadap Indonesia sehingga F-16 Indonesia hanya bisa terbang 2 unit dan itupun dengan melakukan kanibalisasi F-16 lain. Ketergantungan kepada AS terbukti membuat lemah bahkan melumpuhkan kekuatan udara kita.
Hal ini dipulangkan kepada Pemerintah dan DPR, kita percaya Pemerintah dan DPR memiliki satu tekad untuk memperkuat sistem keamanan nasional dengan membangun kekuatan militer sesuai dengan MEF demi kejayaan militer Indonesia baik di udara, darat, maupun laut.
Benni Inayatullah, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


