www.theindonesianinstitute.com

Wacana

Beberapa Catatan untuk Satgas TKI Jumat, 20 Januari 2012
Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum Jumat, 13 Januari 2012
Darurat Penyelesaian Konflik Agraria Senin, 09 Januari 2012
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Apa Kabar Komisi Informasi Propinsi Jumat, 09 Desember 2011
Mendorong Dialog Jakarta-Papua Kamis, 08 Desember 2011
Mencari Kualifikasi Ideal Calon Gubernur Jakarta Rabu, 07 Desember 2011
Pulihkan Harga Diri dan Martabat Orang Papua Selasa, 29 November 2011
Perang Image Gaya Hidup Anggota DPR Kamis, 24 November 2011
Memanusiakan Orang Utan Senin, 21 November 2011
Kembalinya Kebudayaan ke Kementerian Pendidikan Senin, 14 November 2011
Memahami Kejahatan di Jakarta Kamis, 10 November 2011
Persoalan Perbatasan: Camar Bulan dan Tanjung Datu Senin, 31 Oktober 2011
Sebelum Moratorium TKI ke Malaysia Usai Senin, 24 Oktober 2011
Perombakan Kabinet Sabtu, 22 Oktober 2011
Sengketa Rumah Ibadah : GKI Yasmin vs Walikota Bogor Rabu, 12 Oktober 2011
Kekerasan terhadap Perempuan di Angkutan Umum Jumat, 07 Oktober 2011
Kontroversi Hibah F-16 : Kuantitas atau Kualitas? Kamis, 29 September 2011
Dimensi Politik Reshuffle Rabu, 28 September 2011

Pilkada dalam Hukum

E-mail Cetak PDF

Menilik pengalaman pemilu terdahulu, kasus hukum merupakan babak akhir dari maju mundurnya peserta pemilu, tidak terkecuali dalam pelaksanaan pilkada kota dan kabupaten di Indonesia.  Kasus hukum ini berimplikasi pada banyak hal, baik peserta pilkada, perangkat hukum dan tentunya masyarakat sendiri. Implikasi langsung dari kasus hukum ini menjadikan posisi dan peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menjadi dilema karena harus mengadu kepentingan antara hukum dan hasil nyata di masyarakat.

Tidak hanya KPUD, Mahkamah Konstitusi (MK) pun terkena imbas dari kasus hukum tersebut. MK akan disibukkan oleh sengketa-sengketa yang bersinggungan dengan hukum dan di sisi lain harus menjaga stabilitas politik daerah setempat. Sehingga menjadi sebuah keharusan  akan keterlibatan lembaga peradilan menjadi penjaga tingginya “kadar” demokrasi dari sebuah pilkada yang diselenggarakan.

Kasus hukum yang sering kali terjadi dalam pelaksaan pilkada selalu berawal dari pemaksaaan kehendak untuk memilih sepasang kandidat melalui money politics, pengubahan hasil pemungutan suara, intimidasi dengan memaksakan untuk memilih ke salah satu pasangan calon dan mencegah orang untuk pergi ketempat pencoblosan, perusakan atribut kampanye, dan penggunaan fasilitas negara dan pelibatan penjabat negara dalam kampanye.  

Kasus hukum tersebut berujung pada sengketa hasil pilkada dan penolakan hasil pilkada yang memerlukan hukum untuk menyelesaikannya. Hanya banyak pihak yang menyangsikan kekuatan hukum bisa menjadi problem solving. Kekhawatiran ini berasalan, disamping sempitnya waktu untuk penyelesaian putusan, permasalahan sengketa hasil pilkada bisa menimbulkan konflik horizontal diantara para pendukung calon yang bertanding. Tidak hanya itu, sengketa ini akan mendorong  terjadinya persaingan dan pertentangan antara KPUD dan Mahkamah Konstitusi, apalagi ketikan KPUD tidak. Seperti dalam kasus Pemilukada Ketapang dan Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Timur.

Hasil Pemilukada Ketapang putaran kedua digugat ke MK  oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Yasyir Ansyari dan Martin Rantan setelah kandas di gugatan pertama. Gugatan yang dipersoalkan adalah hasil putaran kedua. Pasangan itu menilai Pemilukada 5 Juli 2010 itu diwarnai sejumlah pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif hampir di setiap kecamatan. Karenanya, pasangan itu meminta MK membatalkan keputusan hasil rekapitulasi KPUD Ketapang yang menetapkan pasangan Henrikus dan Boyman Harun (2) sebagai pemenang. Pemohon menemukan praktek politik uang dan materi lainnya baik secara tersembunyi maupun terang-terangan yang terjadi menjelang dan saat pemungutan suara berlangsung. 

Kasus kedua adalah pemilukada di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah paska keluarnya putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 7 Juli 2010  tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kobar 2010, dimana  MK dalam putusannya telah mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan memerintahkan KPU setempat menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang.  Putusan ini tidak pelak memunculkan pro dan kontra baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Di tingkat pusat, putusan MK di dukung KPU pusat dan beberapa lembaga pemerhati pemilu seperti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Center for Electoral Reform (Cetro), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Berlainan dengan di daerah, putusan ini menimbulkan polemik di Kabupaten Kobar. Massa memprotes keputusan tersebut karena tidak sama dengan usulan surat yang dilayangkan ke Mendagri terkait usulan pengesahan dan pengangkatan Bupati Kobar. Dalam surat itu justru pasangan calon yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimintakan pengangkatannya. Padahal seharusnya putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. 

Dua kisruh hukum ini sedianya perlu secapatnya diselesaikan dan dicari solusi lain yang tidak mengorbankan salah satu pihak dan juga tidak bertentangan dengan hukum. Dalam jangka pendek, pemerintah pusat bisa menunjuk pejabat sementara sambil melakukan pemetaan masalah dan solusi di daerah sengketa tersebut. Dalam jangka panjang, pemerintah perlu melakukan re-evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada, perangkat dan lembaga hukum yang terkait dengan pilkada agar setiap  putusan hukum di hargai dan mengikat bagi setiap elemen masyarakat.

Aly Yusuf, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute

Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Terakhir Diupdate ( Selasa, 24 Agustus 2010 08:07 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Pendidikan publik Wacana Pilkada dalam Hukum