Yang menjadi isu utama adalah (dan bukan untuk pertama kalinya) adalah ketidakpekaan DPR terhadap permasalahan yang tengah dialami rakyat dan isu polemik terkait kebijakan publik. Ketidakpekaan itu diperburuk oleh masalah kinerja DPR. Misalnya terkait absensi anggota DPR yang banyak membolos tanpa mekanisme sanksi yang tegas dan jelas maupun kebiasaan meninggalkan rapat dengan alasan yang tidak jelas. Belum lagi masalah fungsi legislasi yang lemah, di mana terbukti 67 UU dari DPR dinyatakan cacat hukum oleh Mahkamah Konstitusi. DPR juga baru menyelesaikan lima UU dari 70 RUU dalam Program Legislasi Nasional 2010 yang diprioritaskan.
Ketidakpekaan DPR juga makin diperburuk oleh perilaku anggota DPR, bahkan pimpinan DPR dalam menanggapi kritik publik. Jika mengingat pada usul kenaikan tunjangan kerja DPR, renovasi ruang kerja dan gedung DPR, kenaikan dana untuk legislasi, studi banding, maupun dana aspirasi, rumah aspirasi, yang paling mudah, jika tidak kerap ditemui adalah pandangan pimpinan DPR, anggota DPR, bahkan Sekjen DPR yang mengatakan bahwa semua usulan tersebut sudah masuk dalam anggaran, dibahas, serta disahkan. Belum lagi, argumen bahwasanya apapun keputusan DPR merupakan bagian dari pemenuhan amanat UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan Tata Tertib (Tatib) yang mengatur keparlemenan.
Terlepas dari pentingnya mendorong anggaran berbasis kinerja, DPR masih bermasalah dalam hal akuntabilitas dan transparansi dalam memanfaatkan anggarannya. Misalnya saja terkait usulan anggaran rumah aspirasi sebesar Rp 209 miliar per tahun atau Rp 374 juta per anggota.
Padahal, dalam kenyataannya, anggota DPR juga telah mendapatkan tunjangan komunikasi intensif kurang lebih Rp 14 juta per bulan. Belum lagi dana penyerapan aspirasi Rp 8 juta untuk tiap kali reses dari enam kali reses tiap tahun. Total, masing-masing anggota DPR mendapatkan Rp 216 juta per tahun.
Pun, jika aspirasi dijadikan alasan untuk usulan DPR untuk dana rumah aspirasi sebagai bagian dari Rencana Strategis DPR (2010-2014) maupun pelaksanaan amanat UU Nomor 27/2009 dan Pasal 203 Ayat 4 Tatib, terkait pembentukan rumah aspirasi di tiap daerah pemilihan, selain kenyataan bahwa politik adalah soal kepentingan, DPR dan segenap jajarannya perlu menyadari bahwa alasan mereka dipilih dan ada di Senayan juga tidak lepas dari suara para pemilih yang memberikan kepercayaan dan mandat kepada mereka untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Anggota DPR tampaknya masih sungkan, jika tidak malas, untuk berpikir kritis dan kreatif dalam menjalankan tugasnya dengan efisien. Di Amerika Serikat, anggota dewan turun ke daerah pemilihan setiap minggu. Tak jarang mereka berinisiatif mendatangi rumah konstituennya dari pintu ke pintu untuk berkomunikasi langsung dan menjaring aspirasi, selain memanfaatkan mekanisme rapat dengar pendapat umum maupun acara dan kegiatan sosial kemasyarakatan, maupun bantuan para sukarelawan, sebagai ajang komunikasi politik dengan para pemilihnya. Untuk transparansi pun, mereka wajib melaporkan penerimaan dan pendapatannya.
Di Amerika Serikat, kepercayaan dari rakyat, integritas, komitmen, profesionalisme, akuntabilitias, serta yang tak kalah penting transparansi menjadi harga mati bagi para pejabat publik, baik yang dipilih maupun yang diangkat. Pemilih menjadi raja yang harus dilayani oleh anggota parlemen karena mereka ada berkat amanat dari konstituen dan juga pajak yang dibayar oleh konstituen. Apalagi dengan adanya pemilihan sela yang membuat para anggota dewan harus mawas diri akan kinerja kedewanannya agar tetap dipilih oleh konstituen.
Kinerja DPR sendiri memang bukan hanya dipengaruhi oleh faktor internal DPR, khususnya proses politik, agenda prioritas, dan sumber daya. Kinerja DPR juga ditentukan oleh faktor eksternal, seperti relasi DPR dengan eksekutif dan masyarakat sipil, terutama terkait tindak lanjut apa yang diusulkan oleh DPR. Namun, bukan berarti DPR serta-merta mengabaikan permasalahan bangsa dan aspirasi rakyat, serta kritik masyarakat begitu saja di balik argumen mandat peraturan perundang-undangan. Karena selanjutnya, lepas dari pemilihan langsung, pertanyaan intinya adalah DPR sebenarnya mewakili siapa dan aspirasi siapa? ***
Adinda Tenriangke Muchtar, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


