www.theindonesianinstitute.com

Wacana

Beberapa Catatan untuk Satgas TKI Jumat, 20 Januari 2012
Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum Jumat, 13 Januari 2012
Darurat Penyelesaian Konflik Agraria Senin, 09 Januari 2012
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Apa Kabar Komisi Informasi Propinsi Jumat, 09 Desember 2011
Mendorong Dialog Jakarta-Papua Kamis, 08 Desember 2011
Mencari Kualifikasi Ideal Calon Gubernur Jakarta Rabu, 07 Desember 2011
Pulihkan Harga Diri dan Martabat Orang Papua Selasa, 29 November 2011
Perang Image Gaya Hidup Anggota DPR Kamis, 24 November 2011
Memanusiakan Orang Utan Senin, 21 November 2011
Kembalinya Kebudayaan ke Kementerian Pendidikan Senin, 14 November 2011
Memahami Kejahatan di Jakarta Kamis, 10 November 2011
Persoalan Perbatasan: Camar Bulan dan Tanjung Datu Senin, 31 Oktober 2011
Sebelum Moratorium TKI ke Malaysia Usai Senin, 24 Oktober 2011
Perombakan Kabinet Sabtu, 22 Oktober 2011
Sengketa Rumah Ibadah : GKI Yasmin vs Walikota Bogor Rabu, 12 Oktober 2011
Kekerasan terhadap Perempuan di Angkutan Umum Jumat, 07 Oktober 2011
Kontroversi Hibah F-16 : Kuantitas atau Kualitas? Kamis, 29 September 2011
Dimensi Politik Reshuffle Rabu, 28 September 2011

Kebebasan Beribadah

E-mail Cetak PDF

Lagi-lagi kerukunan antar umat beragama di Indonesia terusik oleh kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan beribadah. Ini menimbulkan pertanyaan apakah masyarakat Indonesia masih menghargai keragaman? Pejabat publik juga semakin kebal dengan “dosa” pembiaran pelanggaran amanat konstitusional menjamin hak-hak sipil dalam memeluk agama dan beribadah.

Praktek pelanggaran kebebasan menjalankan ibadah yang masih banyak terjadi belakangan ini adalah pelarangan rumah ibadah dan pelarangan aliran agama. Selama Januari-Juli 2010, Setara Institute melaporkan setidaknya terjadi 28 peristiwa kekerasan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan. Pada Juli 2010, tercatat tiga kasus yaitu penyegelan gereja di Cileungsi, Bogor; penyerangan kegiatan ibadah jemaat HKBP di Ciketing, Bekasi dan penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat. Kekerasan itu masih berlanjut pada 7 Agustus di mana sejumlah warga melakukan ancaman dan kekerasan fisik terhadap sejumlah jemaat HKBP Ciketing sedang melakukan ibadah.

Pihak yang melakukan ancaman dan penyerangan tentunya mempunyai alasan mengapa mereka melakukannya. Alasan umumnya adalah karena kegiatan jemaat yang dilarang dan diserang itu dianggap meresahkan warga. Alasan lain adalah bahwa gedung yang digunakan sebagai tempat ibadah itu menyalahi ijin dan peruntukan.Setiap kali terjadi peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beribadah oleh sesama warga terhadap warga lain yang berbeda keyakinan dan agama, peran dan sikap Pemerintah kemudian dipertanyakan. Di mana peran dan tanggung jawab Pemerintah dalam menjamin kebebasan warga untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinan masing-masing?  

Adanya FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri tentang Ijin Mendirikan Rumah Ibadah serta SKB Tiga Menteri tentang Pelarangan Jemaah Ahmadiyah secara formal merupakan langkah kebijakan Pemerintah. Namun secara faktual, langkah kebijakan ini merupakan langkah cuci tangan Pemerintah dalam urusan jaminan kebebasan beribadah.

Mengapa demikian? Komposisi keanggotaan FKUB diserahkan kepada prinsip mayoritas. Kebijakan afirmatif untuk menjamin kelompok minoritas tidak pernah diterapkan. SKB Tiga Menteri mengatur bahwa ijin pendirian rumah ibadah mensyaratkan adanya rekomendasi dari FKUB dan ijin persetujuan dari warga setempat yang diwujudkan dengan adanya tanda tangan dari minimal 60 orang warga setempat, selain tanda tangan dan bukti KTP dari minimal 90 orang jemaat rumah ibadah yang akan dibangun. Pengaturan demikian sungguh menjadi tanda bahwa Pemerintah menyerahkan masalah praktek beragama kepada sesama warga untuk menjadi “algojo” bagi sesama warga yang berbeda keyakinan. Prinsip the ruling majority menjadi rawan terperangkap pada politisasi identitas.

Pemerintah akhirnya dapat cuci tangan ketika terjadi kasus-kasus pelanggaran hak konstitusional dalam beribadah oleh sesama warga masyarakat. Ketika warga masyarakat melarang, menyegel, menyerang, merusak rumah ibadah, Pemerintah tidak merasa bertanggung jawab karena berargumen bahwa masyarakat setempat memang tidak mengijinkan dan menginginkan keberadaan rumah ibadah yang diserang itu. Demikian pula ketika ada jemaat Ahmadiyah dikejar-kejar dan diserang, Pemerintah berlindung di argumen bahwa masyarakat memang tidak menginginkan adanya “penodaan” oleh kelompok lain di luar mainstream.

Padahal, kalau kita konsekuen bahwa memeluk agama dan berkeyakinan serta menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga negara, maka sesungguhnya Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang membiarkan bahkan merestui kekerasan terhadap kebebasan beribadah berarti telah nyata-nyata melanggar amanat konstitusi.

Pada prakteknya, kebebasan beribadah menjadi dipersempit menjadi “ijin menjalankan ibadah”, “ijin mendirikan rumah ibadah”, “ijin melakukan kegiatan penyebaran agama (dakwah)”. Argumen pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat menjadi hal yang sangat subyektif dan rawan politisasi kepentingan. Ini diperparah lagi dengan adanya kelompok-kelompok ekstrem yang seolah semakin perkasa bertindak menurut kemauannya dan semakin tidak tersentuh oleh kontrol hukum dan aparat keamanan.

Kembali kita diingatkan pada pentingnya pendidikan masyarakat. Pentingnya kesadaran warga masyarakat tentang hak asasi manusia, tentang etika menjalankan hak-hak asasi masing-masing sehingga tidak melanggar hak asasi orang lain pula, baik oleh kelompok mayoritas maupun minoritas. Praktek nilai-nilai keberagaman (pluralisme) dan waspada terhadap rekayasa politik identitas menjadi pekerjaan rumah yang mesti diperhatikan.

Antonius Wiwan Koban, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute

Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Terakhir Diupdate ( Rabu, 18 Agustus 2010 07:34 )  

Comments  

 
0 #1 jawatir pardosi 2010-10-23 11:17
kebebasan beragama yang dijamin konstiutsi harus dapat diwujudkan oleh negara dalam bentukmelindung i semua warga negara untuk menjalankan ibadah agamanya tanpa diskriminatif. tidak satu orang pun dapat bertindak anarkis terhadap umat beragama yang berbeda hanya karena mendirikan rumah ibadah. pemerintah harus menjamin kebebasan memeluk agama kepada semua warga bangsa. tidak ada minoritas atau moyoritas dalam kehidupan umat beragama. kita masih perlu belajar bertoleransi.
Quote
 
 
0 #2 RE: Kebebasan BeribadahHendra 2011-08-07 19:33
Cabut SKB 3 menteri tersebut dan kembali ke UUD 1945.. Dengan konsep FKUB, kaum minoritas jelas akan lebih kesulitan membangun rumah ibadah..
Quote
 
 
0 #3 RE: Kebebasan BeribadahHendra 2011-08-07 19:34
Cabut SKB 3 menteri...
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Pendidikan publik Wacana Kebebasan Beribadah