Tiba-tiba saja perhatian masyarakat beralih, dari tingginya angka inflasi ke redenominasi rupiah, ide baru yang dilontarkan oleh para pejabat bank sentral. Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang. Dengan diberlakukannya redenominasi, maka satuan Rp 10.000,- menjadi Rp 10,- Pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan masyarakat. Apakah benar demikian?
Sebagai pemegang uang, masyarakat langsung mencoba membayangkan untung-rugi dari diberlakukannya kebijakan tersebut. Sekilas kebijakan ini tidak akan berdampak apapun. Tidak akan membuat masyarakat menjadi lebih kaya, tidak juga lebih miskin. Sebab, ketika pendapatan mengecil sebesar satu per seribu, biaya hidup yang harus ditanggung juga menyusut dalam besaran yang sama.
Namun dalam kenyataannya tidaklah sesederhana itu. Redenominasi bukanlah barang baru dalam dunia moneter. Sudah banyak negara menjalankannya. Ternyata ada yang sukses, tetapi ada pula yang tidak. Hal inilah yang meresahkan masyarakat. Secara logis, para pemegang uang tentu bertanya-tanya: kalau tidak ada masalah dengan yang ada sekarang, untuk apa melakukan sesuatu yang belum tentu berhasil?
Seperti halnya kebijakan lainnya, redenominasi tentu memiliki tujuan. Penyederhanaan atau efisiensi dalam pencatatan pembukuan bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai. Ada target yang lebih besar, yakni menciptakan “money illusion” dimana “gengsi” rupiah seolah-olah naik, baik di mata barang dan jasa yang dijual maupun terhadap valuta asing.
Negara-negara yang sukses menjalankan redenominasi merasakan nilai inflasi yang terus turun dari waktu ke waktu. Ini terjadi karena ekspektasi publik terhadap besaran inflasi berubah pasca kebijakan diimplementasikan.
Publik meyakini bahwa sejarah berulang (“history repeats itself”). Dengan besaran harga seperti sekarang, memori masyarakat terhadap besaran inflasi terus terpaku pada apa yang mereka alami sebelumnya, dimana angka inflasi cenderung tinggi. Namun dengan satuan uang yang baru (yang jauh lebih kecil), diharapkan publik masuk dalam “sejarah baru” dalam penciptaan ekspektasi inflasi (yang lebih kecil pula).
Demikian pula halnya dengan nilai tukar, antara rupiah terhadap mata uang asing. Kuotasi yang lebih kecil –dari Rp.9.000 per Dolar AS menjadi Rp.9- membuat rupiah terkesan lebih berwibawa, tidak terlalu terlihat seperti “soft currency”, meskipun kekuatan nilai suatu mata uang bukan diukur dari besaran nilai tukar nominalnya, melainkan dari stabilitasnya.
Dilihat dari sedikit uraian diatas, sebenarnya redenominasi –jika dijalankan dengan sosialisasi yang memadai- seharusnya bermanfaat bagi perekonomian. Sosialisasi menjadi penting mengingat perannya dalam menentukan kesuksesan sebuah kebijakan. Pasca redenomisasi, angka inflasi Rusia sempat kembali melambung tinggi akibatnya tersebarnya rumor bahwa Pemerintah bermaksud membodohi masyararakat melalui kebijakan tersebut.
Hal ini mengimplisitkan bahwa sosialisasi harus didukung dengan komunikasi yang baik dan otoritas moneter harus menggunakan seluruh saluran media yang ada agar terjadi kesamaan persepsi. Dengan demikian, tidaklah tepat jika dikatakan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan tambahan biaya. Bagi BI sendiri, kampanye yang intensif melalui berbagai media tentu menelan biaya yang tidak sedikit.
Sedangkan bagi dunia usaha, biaya yang timbul bisa saja bukan dalam bentuk uang, melainkan berupa “biaya kesempatan” (“opportunity cost”) akibat adanya tambahan pekerjaan, seperti harmonisasi dan transformasi sistem akuntansi, serta ATM bagi perbankan.
Nawa P.Thalo, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


