www.theindonesianinstitute.com

Wacana

Beberapa Catatan untuk Satgas TKI Jumat, 20 Januari 2012
Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum Jumat, 13 Januari 2012
Darurat Penyelesaian Konflik Agraria Senin, 09 Januari 2012
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Apa Kabar Komisi Informasi Propinsi Jumat, 09 Desember 2011
Mendorong Dialog Jakarta-Papua Kamis, 08 Desember 2011
Mencari Kualifikasi Ideal Calon Gubernur Jakarta Rabu, 07 Desember 2011
Pulihkan Harga Diri dan Martabat Orang Papua Selasa, 29 November 2011
Perang Image Gaya Hidup Anggota DPR Kamis, 24 November 2011
Memanusiakan Orang Utan Senin, 21 November 2011
Kembalinya Kebudayaan ke Kementerian Pendidikan Senin, 14 November 2011
Memahami Kejahatan di Jakarta Kamis, 10 November 2011
Persoalan Perbatasan: Camar Bulan dan Tanjung Datu Senin, 31 Oktober 2011
Sebelum Moratorium TKI ke Malaysia Usai Senin, 24 Oktober 2011
Perombakan Kabinet Sabtu, 22 Oktober 2011
Sengketa Rumah Ibadah : GKI Yasmin vs Walikota Bogor Rabu, 12 Oktober 2011
Kekerasan terhadap Perempuan di Angkutan Umum Jumat, 07 Oktober 2011
Kontroversi Hibah F-16 : Kuantitas atau Kualitas? Kamis, 29 September 2011
Dimensi Politik Reshuffle Rabu, 28 September 2011

Evaluasi Kinerja Menteri

E-mail Cetak PDF

Upaya pemerintah menempatkan para menteri yang berasal dari kalangan partai politik untuk mengakomodir berbagai kepentingan politik dalam pemerintahannya guna terciptanya pemerintahan yang efektif dan efisien, serta jauh dari berbagai kritikan yang bersumber dari DPR mulai menemukan hasil yang tidak memuaskan.

Banyak faktor yang menyebabkan ketidakmemuaskan tersebut. Pertama, benturan kepentingan antara partai politik sebagai perpanjangan masyarakat dan menteri sebagai perpanjangtangan pemerintah. Benturan ini dialami oleh para menteri yang berasal dari partai politik, mengingat mereka membawa dua kepentingan yang terkadang berbeda.

Kedua, munculnya kasus-kasus baru yang bermuara politik yang menyita sumberdaya penerintah dalam menyelesaikannya. Sebagai contoh  kasus Bibit-Chandra yang melahirkan perseteruan antara KPK dan Kepolisian, serta kasus Bank Century.

Ketiga, kapabilitas menteri itu sendiri dalam memahami ruang lingkup departemen atau kementerian yang dipegangnya. Faktor keempat yang menyebabkan tidak memuaskannya kinerja adalah ketidaksinkronan antara grand design, program dan kondisi di lapangan.

Guna mempertahankan konsistensi dan kapabilitas pemerintahan, upaya untuk me-refresh kembali para menteri untuk kembali ke track dan grand design yang telah ditetapkannya merupakan langkah yang wajib diambil. Hal ini untuk menjaga in-alokasi program dan pembiayaan agar tidak terbuang percuma dan menjadi masalah di kemudian hari.

Evaluasi kinerja menteri adalah langkah tepat yang dilakukan karena bagian dari komitmen kontrak politik mereka dengan Presiden. Oleh karena itu, Presiden harus melakukan penilaian obyektif terhadap menteri-menteri yang dinilai tidak memenuhi harapannya dengan atau tanpa bantuan lembaga lainnya karena merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak  terpengaruh oleh segala bentuk tekanan politik.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional yang memuat memuat 70 program, 155 rencana aksi, dan 369 subrencana aksi yang dijalankan oleh 45 kementerian dan lembaga. Dimana output dari Inpres itu adalah 199 kebijakan, 77 proyek fisik, dan 182 proyek nonfisik.  Inpres ini menuntut para menteri untuk merealisasaikan program program departemen dan kementeriannya guna mempercepat prosese pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kesejahtraan masyarakat.

Melalui payung hukum di atas dan adanya kewajiban melakukan evaluasi, maka dilaksanakan evaluasi semester pertama yang dilakukan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4). Hasil evaluasi menyebutkan sekitar 49 subrencana aksi dinilai mengecewakan khususnya di Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, dan Kemenko Kesra. Lembaga lainnya adalah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan beberapa kementrian yang mendapat rapor merah adalah Kementrian Kominfo, KemkumHAM, dan Kementrian PU. Akan tetapi secara umum, hasil evaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2010 hingga 30 Juni 2010 menyebutkan 58 subrencana aksi dinilai sangat memuaskan, 235 memuaskan, 15 kurang memuaskan, dan 49 mengecewakan, dan 12 sudah selesai pada periode sebelumnya.

Layaknya sebuah evaluasi kinerja, sudah barang tentu perlu reward and punishment guna melakukan perbaikan dan koreksi total terhadap pola kerja dan program kelembagaan tersebut guna citra dan keberhasilan pemerintahan yang dipimpin SBY-Boediono. Akan tetapi dalam konsep pemerintahan sekarang, pola tersebut tidak dipakai. Yang muncul adalah peluang untuk memperbaiki dan melakukan koreksi tanpa ada reward bagi yang memenuhi target dan punishment bagi yang tidak memenuhi target. Oleh karena itu, keinginan sebagain orang adanya reshuffle kabinet telah terjawab secara tidak langsung. 

Aly Yusuf, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute 

Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Pendidikan publik Wacana Evaluasi Kinerja Menteri