Wacana tentang peningkatan angka ambang batas persyaratan minimal untuk mendapatkan kursi di parlemen atau disebut parliamentary threshold (PT) mulai hangat diperbincangkan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Argumen diperlukannya peningkatan parliamentary threshold itu adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan mengokohkan demokrasi presidensial di Indonesia yang sudah mengalami purifikasi.
Partai-partai besar seperti Golkar dan Partai Demokrat cenderung menginginkan PT dinaikkan dengan alasan untuk menyederhanakana sistem kepartaian dan mengokohkan sistem presidensial. Sementara partai-partai menengah, seperti Gerindra dan PKB keberatan dengan ide kenaikan itu dengan alasan akan mengancam demokrasi. Lalu bagaimana solusi jalan tengahnya agar kebebasan mendirikan partai tetap terjamin, tetapi di sisi lain jalannya pemerintahan juga efektif dan stabil?
Paradigma yang perlu dikembangkan yaitu bahwa yang sebaiknya disederhanakan adalah parlemen, bukan jumlah peserta pemilu. Konfigurasi politik di DPR perlu “direkayasa” secara institusional (institutional engineering) menjadi sistem “dwipartai”, di mana hanya ada dua blok koalisi besar yang permanen di DPR yaitu koalisi pendukung pemerintah dan oposisi. Sementara peserta pemilu tidak boleh dibatasi. Di ajang pertarungan pemilu semua partai tetap diberi kebebasan untuk berkompetisi. Namun, proses seleksi menuju parlemen perlu diatur secara ketat. Karena dalam politik kesehariannya, Presiden berhadapan dengan partai-partai di parlemen, bukan partai-partai peserta pemilu.
Ada lima strategi berjenjang paket penyederhanaan parlemen melalui rekayasa institusional (institutional engineering) yang layak dipertimbangkan DPR dan Pemerintah melalui revisi UU Politik. Pertama, menerapkan sistem pemilu distrik (plurality/majority system) atau sistem campuran (mixed member proportional). Penerapan sistem pemilu distrik, tepatnya sistem First Past The Post (FPTP), yaitu satu wakil dipilih dari setiap daerah pemilihan, berdasarkan pengalaman beberapa negara terbukti ampuh membatasi jumlah partai. Solusi alternatif jika sistem distrik masih mengalami resistensi adalah mengabungkan sistem distrik dan poporsional menjadi sistem campuran. Pengalaman Jerman cukup menarik dijadikan pelajaran bagi Indonesia.
Kedua, memperkecil besaran daerah pemilihan (district magnitude). Strategi memperkecil cakupan daerah pemilihan (dapil) dan penerapan sistem pemilu distrik secara evolutif juga akan menjadi katalisator menuju penyederhanaan parpol. Karena semakin kecil besaran dapil dan semakin sedikit jumlah kursi yang diperebutkan, maka semakin kecil pula peluang bagi partai kecil untuk mendapatkan kursi.
Ketiga, menerapkan ambang batas kursi di parlemen (parliamentary threshold). menyederhanakan parlemen. Jika parliamentary threshold diterapkan secara konsisten, jumlah parpol akan terus berkurang secara alamiah sampai dengan jumlah yang ideal, sekitar lima sampai tujuh parpol di parlemen. Karena itu, semangat untuk menaikkan parliamentary threshold di Pemilu 2014 relevan dan rasional dalam rangka mengokohkan demokrasi presidensial dan mengefektifkan pemerintahan.
Keempat, penyederhanaan jumlah fraksi di parlemen melalui pengetatan persyaratan ambang batas pembentukan fraksi (fractional threshold). Idealnya hanya sekitar tiga atau empat fraksi di DPR agar pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.
Kelima, membuat regulasi koalisi permanen untuk diarahkan ke dua blok politik (pendukung dan oposisi). Fraksi-fraksi di DPR itu perlu direkayasa secara institusional menjadi sistem “dwipartai” di parlemen, yaitu hanya ada dua blok koalisi besar yang permanen di parlemen, koalisi pendukung pemerintah dan oposisi. Tujuan utamanya menyederhanakan polarisasi kekuatan politik di parlemen agar proses politik lebih efisien dan stabil.
Hanta Yuda AR, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


