www.theindonesianinstitute.com

Wacana

Beberapa Catatan untuk Satgas TKI Jumat, 20 Januari 2012
Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum Jumat, 13 Januari 2012
Darurat Penyelesaian Konflik Agraria Senin, 09 Januari 2012
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Apa Kabar Komisi Informasi Propinsi Jumat, 09 Desember 2011
Mendorong Dialog Jakarta-Papua Kamis, 08 Desember 2011
Mencari Kualifikasi Ideal Calon Gubernur Jakarta Rabu, 07 Desember 2011
Pulihkan Harga Diri dan Martabat Orang Papua Selasa, 29 November 2011
Perang Image Gaya Hidup Anggota DPR Kamis, 24 November 2011
Memanusiakan Orang Utan Senin, 21 November 2011
Kembalinya Kebudayaan ke Kementerian Pendidikan Senin, 14 November 2011
Memahami Kejahatan di Jakarta Kamis, 10 November 2011
Persoalan Perbatasan: Camar Bulan dan Tanjung Datu Senin, 31 Oktober 2011
Sebelum Moratorium TKI ke Malaysia Usai Senin, 24 Oktober 2011
Perombakan Kabinet Sabtu, 22 Oktober 2011
Sengketa Rumah Ibadah : GKI Yasmin vs Walikota Bogor Rabu, 12 Oktober 2011
Kekerasan terhadap Perempuan di Angkutan Umum Jumat, 07 Oktober 2011
Kontroversi Hibah F-16 : Kuantitas atau Kualitas? Kamis, 29 September 2011
Dimensi Politik Reshuffle Rabu, 28 September 2011

Kenaikan Tarif Dasar Listrik

E-mail Cetak PDF

Hasil rapat antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Komisi VII DPR, Selasa 15 Juni 2010, akhirnya menyepakati kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata sebesar 10 persen. Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2010. Argumen pemerintah, tanpa kenaikan, subsidi listrik di APBN akan membengkak hingga Rp 5 triliun per bulan, sejalan lonjakan harga minyak mentah dunia.

Sebagai konsekuensinya, sejumlah pelanggan rumah tangga, pelanggan bisnis, dan industri mulai bulan depan bakal dibebani kenaikan tarif 6-18 persen. Kenaikan tarif ini akan membuat pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA harus mengeluarkan ongkos tambahan rata-rata Rp 24 ribu per bulan. Sedangkan untuk pelanggan 2.200 VA, tambahannya sekitar Rp 43 ribu per bulan.

Dari sisi anggaran, keputusan pemerintah bisa dimaklumi. Adanya kenaikan harga minyak dunia membuat ongkos produksi listrik jadi lebih mahal. Agar subsidi listrik tak semakin bengkak, kenaikan tarif tak bisa ditawar. Terlambat dilaksanakan, kekurangan anggaran bisa mencapai Rp 5 triliun sebulan. Akibatnya, anggaran subsidi listrik, yang dalam APBN Perubahan hanya dipatok Rp 55 triliun, bakal tekor.

Gugatan yang selalu muncul dalam setiap kenaikan tarif adalah apa kompensasi yang didapat pelanggan dari adanya kenaikan ini. Idealnya kenaikan tarif dibarengi dengan perbaikan pelayanan. Ini yang tidak dirasakan masyarakat. Tingginya angka pemadaman, krisis listrik yang kian parah di banyak wilayah, tingginya keluhan terkait pemasangan sambungan baru dan penambahan daya, serta buruknya manajemen pasokan adalah salah satu indikator. Masih rendahnya kualitas pelayanan juga tercermin dari rendahnya rasio elektrifikasi yang baru mencakup 65 persen dari seluruh penduduk.

Naiknya TDL diperkirakan akan memberikan dampak ekonomi yang tidak sedikit bagi kalangan usaha dan industri. Harus ada insentif bagi kalangan industri untuk mengimbangi kenaikan TDL dan mengurangi besaran kenaikan harga dari industri akibat kenaikan TDL tersebut. Insentif dapat berupa tax holiday, PPH diturunin, income tax dibawah 20 persen, deviden 0 persen, dan alternatif-alternatif lainnya.

Pemerintah harus memastikan kebijakan insentif bagi pengusaha dan pemberantasan ekonomi biaya tinggi benar-benar efektif di lapangan. Implementasi kebijakan diterapkan dalam kerangka waktu yang definitif: bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan. Hal ini akan mengkompensasi dampak negatif kenaikan TDL terhadap pertumbuhan sektor riil dan perluasan kesempatan kerja.

Kenaikan tarif saja tak akan menolong jika tak dibarengi perbaikan dalam kinerja dan efisiensi PLN. Saat ini audit energi dan efisiensi baru sebatas gagasan. PLN cenderung bersembunyi di balik kondisi keuangan yang merugi atas ketidakmampuan meningkatkan pelayanan dan mengimbangi permintaan.

Pemerintah tetap harus melakukan audit secara menyeluruh, baik pembangkit, gardu induk dan jaringan transmisi milik PLN. Setelah audit, pemerintah harus juga secara transparan memublikasikan penyebab semua 'gangguan' sehingga menimbulkan pemadaman bergilir di banyak wilayah dan rendahnya kualitas pelayanan secara keseluruhan.

Alangkah baiknya jika PLN juga lebih terbuka soal kondisi kemampuan semua komponen jaringan transmisi yang sudah full loaded sehingga berdampak pada pemadaman yang kerap terjadi. Karena di sisi lain, PLN kesulitan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pemeliharaan tanpa harus padamkan listrik untuk pelanggan. Pasalnya, PLN tidak punya cadangan di tengah beban yang tinggi. 

Endang Srihadi, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Pendidikan publik Wacana Kenaikan Tarif Dasar Listrik