Sesuai prinsip anggaran yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat dua komponen khusus transfer dana ke daerah. Pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Ini dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. Kedua, Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan khusus di daerah. DAK diberlakukan sesuai dengan prioritas nasional seperti sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai stándar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
Adanya da komponen ini diharapkan menutup semua peluang dan mekanisme apapun yang menginginkan adanya bentuk baru dalam implementasi transfer dana ke daerah. Ini tegaskan untuk meminimalisir pola-pola baru dalam penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan in-efesiensi anggaran dan korupsi oleh semua pihak khususnya aparat pemerintahan.
Pada prakteknya, penerapan Undang-Undang tersebut mengalami banyak kendala termasuk kecilnya jumlah anggaran transfer ke daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan program-program pembangunan di daerah. Oleh karenanya, berbagai bentuk usulan untuk memenuhi kekurangan tersebut mulai dikemukakan. Salah satu nya adalah usulan Partai Golkar untuk menyediakan dana aspirasi Rp 15 milyar per dapil dan atau Rp 1 milyar per desa/kelurahan.
Usulan tersebut berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan soal kewajiban anggota DPR antara lain menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Lebih jauh, Partai Golkar berpendapat dana aspirasi atau pembangunan desa tidak akan tumpang tindih karena tujuan keduanya berbeda. Dana aspirasi diberikan untuk membangun infrastruktur atas aspirasi konstituen anggota DPR di daerah pemilihan sedangkan dana pembangunan desa dikucurkan guna mengelola desa.
Atas kedua usulan tersebut terdapat dua pihak yang bertentangan. Satu pihak yang terdiri dari partai politik menolaknya karena diduga menjadi alat Partai Golkar untuk menggaet pemilih di 2014. Di pihak lain, khususnya para kepala desa dan perangkat desa di berbagai daerah, mendukungnya. Meskipun demikian Partai Golkar tetap konsisten memperjuangkan alokasi anggaran yang sangat pro rakyat tersebut dimana dana tersebut langsung diterima aparat desa yang dikelola kepala desa (kades), badan perwakilan desa (BPD), dan asyarakat daripada melekat di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Jika dilihat dari jumlah transfer dana dari dua usulan tadi antara lain jika Rp 15 milyar per dapil maka APBN harus menambahkan dana transfer ke daerah sebesar Rp 8,4 trilyun. Sedangkan usulan Rp 1 milyar untuk tiap desa/kelurahan maka APBN harus mengalokasikan dana tambahan ke daerah sebesar Rp 73,9 trilyun jika jumlah desa/kelurahan mencapai 73.900 desa/kelurahan di seluruh Indonesia
Kedua usulan tersebut mendapat tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyatakan bahwa usulan pembangunan proyek atau alokasi anggaran berdasarkan aspirasi masyarakat dapat diwujudkan oleh anggota DPR maupun DPD. Caranya melalui mekanisme anggaran yang telah ada saat ini sehingga tidak terjadi kontroversi dan silang pendapat. Hal tersebut disampaikan Presiden, saat membuka sidang kabinet menanggapi polemik dana aspirasi yang kini sedang menjadi perdebatan, di Kantor Kepresidenan kemarin.
Tanggapan itu dikuatkan oleh tafsiran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Keuangan Negara khususnya Pasal 3 disebutkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Dengan anggota DPR diberi dana aspirasi, maka ini tidak sesuai dengan asas transparan dan bertanggung jawab. Termasuk mekanisme kontrolnya tentu bisa dikategorikan sangat sulit.


