Narasumber:
(1) Chozin Chumaidy, Anggota Pansus RUU Susduk (Fraksi PPP)
(2) Ronald Rofiandri, Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK)
(3) Adinda Tenriangke Muchtar, The Indonesian Institute
Host: Chandra Sugarda
DPR dan Pemerintah masih membahas revisi Undang-Undang No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU Susduk). Revisi UU ini merupakan bagian dari paket undang-undang politik yang tengah di bahas oleh DPR. Revisi UU susduk menjadi momentum yang tepat dan strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja para wakil rakyat sekaligus kesigapan kelembagaan perwakilan rakyat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Masih banyak isu krusial yang harus ditindaklanjuti lewat revisi UU Susduk yang sudah diamendemen sebanyak 3 kali tersebut, di tahun 1998, 1999, dan 2003. Isu-isu ini sangat relevan dan mendasar terkait dengan peningkatan kapasitas dan kinerja para anggota dewan sekaligus lembaga perwakilan rakyat.
Beberapa di antaranya terkait dengan keterbatasan staf ahli di komisi maupun fraksi, serta alat kelengkapan lainnya di DPR; kedaulatan anggota dewan yang terkekang oleh otoritas fraksi; belum transparannya rapat-rapat; posisi dan peran DPD; belum optimalnya fungsi Sekretariat Jenderal (Setjen); independensi anggaran lembaga perwakilan rakyat; peningkatan kapasitas DPR baik dari sisi kelembagaan maupun individual; posisi DPRD; dan sumber daya pendukung DPR lainnya.
Sayangnya, perhatian DPR untuk revisi UU Susduk tidak sebanding dengan undang-undang politik lainnya, seperti pemilu, pilpres, dan partai politik. Padahal, UU Susduk seharusnya dilihat sebagai momentum dan landasan yang kuat untuk mereformasi kelembagaan DPR demi meningkatkan kinerja para anggotanya, serta memperbaiki citra lembaga perwakilan rakyat yang selama ini kerap mendapatkan sorotan negatif dari media maupun masyarakat.
Apa dan bagaimana perkembangan pembahasan revisi UU Susduk akan dibahas lebih lanjut dalam dialog aktual malam ini.
Bagaimana perkembangan terkini di tingkat Pansus DPR tentang revisi UU Susduk?
Pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan apa saja yang paling mendapatkan perhatian dalam pembasanan revisi UU Susduk?
Apa saja isu-isu lain terkait dengan upaya mereformasi lembaga perwakilan rakyat yang dapat dilakukan melalui revisi UU Susduk tersebut?
Apakah dalam proses pembahasan pihak Setjen juga diikutsertakan (dimintakan masukan)?
Bagaimana DPR memanfaatkan revisi UU Susduk untuk mereformasi kelembagaannya, terutama terkait dengan kemandiriannya sebagai lembaga perwakilan rakyat?
Bagaimana DPR menyikapi posisi dan fungsi DPD nantinya?
Bagaimana pula dengan kelembagaan MPR, apa akan menjadi sesi bersama atau lembaga permanen seperti sekarang? Bagaimana pengaturannya?
Apakah revisi UU Susduk juga akan mengatur tentang transparansi proses pembuatan keputusan di DPR, bagaimana dengan Panja yang di Tatib dikatakan tertutup kecuali jika diatur lain?
Terkait dengan itu bagaimana Setjen dan Biro Humas akan mengoptimalkan fungsinya, terutama dalam menyediakan informasi tentang lembaga perwakilan rakyat secara terintegrasi?
Bagaimana kesepakatan tentang posisi ideal Setjen MPR, DPR, dan DPD nantinya?
----------------------------
DIALOG TVRI. Setiap Senin, Selasa, Rabu. Pk. 23.00 wib. di TVRI


