www.theindonesianinstitute.com

THE INDONESIAN FORUM Seri 13 "Melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum", (26 Januari 2012)

E-mail Cetak PDF

THE INDONESIAN FORUM Seri 13

Tema    :  Melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
   
Pertanyaan Diskusi:
1.    Bagaimana peta permasalahan penanganan anak yang bermasalah hukum? Di manakah titik-titik kunci penyelesaiannya yang sesuai dengan perlindungan anak?
2.    Apa saja kendala dan tantangan dalam penerapan peradilan restoratif bagi anak yang dihadapi oleh setiap pihak-pihak kunci yang terlibat dalam penanganannya?
3.     Apa saja rekomendasi perbaikan untuk lebih menjamin penerapan perlindungan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum?


Pengantar diskusi oleh:

1. Apong Herlina, Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

2. Wardoyo Djohar, Anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta; Ketua Yayasan SEKAR, Jakarta Utara, pendamping anak jalanan dan pekerja anak.

3. AKBP Arief Nurcahyo, Ketua Bidang Humas Asosiasi Psikologi Forensik, Polda Metro Jaya

Moderator: Indra J. Piliang, Dewan Penasehat The Indonesian Institute

Rangkuman: THE INDONESIAN FORUM Seri 13 "Melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum"

Materi  Ibu Apong Herlina, MELINDUNGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Kasus-kasus pidana yang didakwakan pada anak dan diproses hingga vonis pengadilan, belakangan ini marak diberitakan. Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah pada 5 Januari 2012 memproses tuntutan hukum dan menjatuhkan vonis bersalah pada anak berusia 15 tahun yang didakwa mencuri sandal jepit. Sementara Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 9 Januari 2012 menggelar sidang terhadap anak 14 tahun yang didakwa menjambret tas, yang ternyata nilai yang dijambret hanya Rp 1.000,- Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun pada 2011 pernah diproses sidang perkara pencurian kartu perdana telepon seluler yang nominalnya tidak lebih dari Rp 10.000,- oleh seorang yang masih berusia anak, walau akhirnya dakwaan dibatalkan oleh hakim.


Kasus-kasus itu hanya sepersekian kecil dari contoh ironis penanganan masalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Data dari Departemen Sosial, jumlah kasus ABH cenderung meningkat. Pada 2008 terdapat setidaknya 6.500 kasus, dan tahun 2009 menjadi 6.704 kasus. Namun, baru sedikit sekali yang dapat tertangani secara baik dan sesuai dengan kebijakan perlindungan anak. Mengacu pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), hingga 2011 sebanyak 90 persen dari kasus-kasus ABH diproses dan berakhir dengan pemidanaan atau diputus vonis pidana. Berarti paling banyak hanya 10 persen kasus ABH yang mungkin telah diselesaikan sesuai kebijakan penanganan ABH yaitu bukan dibawa pada pengadilan pidana, namun diselesaikan secara peradilan restoratif di mana permasalahan diselesaikan bersama antara anak yang terlibat, keluarga, dan pihak lain yang relevan (misalnya sekolah, dsb) dengan difasilitasi oleh petugas yang berorientasi pada perlindungan anak.


Padahal instrumen kebijakannya sudah ada dari Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, hingga Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 22 Desember 2009 tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, sudah menyepakati mekanisme penanganan anak bermasalah dengan hukum, yaitu penyelesaiannya sedapat mungkin dijauhkan dari proses hukum pidana formal. Ini berarti hingga kini masih terdapat salah penerapan dalam penanganan kasus-kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Kegiatan The Indonesian Forum THE INDONESIAN FORUM Seri 13 "Melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum", (26 Januari 2012)