www.theindonesianinstitute.com

THE INDONESIAN FORUM Seri 10. Pro Kontra RUU Intelijen (20 Oktober 2011)

E-mail Cetak PDF

Pengantar diskusi oleh:

(1) Al Araf, Direktur Program IMPARSIAL
(2) Roichatul Aswidah, Deputi Direktur Riset DEMOS
(3) Eko Maryadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Moderator : Jaleswari Pramodhawardani, Dewan Penasehat The Indonesian Institute

DPR RI telah mengesahkan draft RUU Intelijen Negara menjadi Undang-Undang Intelijen pada 11 Oktober 2011. Melalui rangkaian pembahasan yang telah dilakukan parlemen dan pemerintah, draft RUU Intelijen telah mengalami beberapa kali perubahan. Kehadiran RUU Intelijen untuk mengatur penyelenggara intelijen negara memang penting dan dibutuhkan, namun pengaturannya tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip penting yang menentukan tercapai tidaknya fungsi intelijen yang mampu mendukung keamanan nasional dan pemenuhan hak asasi manusia dengan berlandaskan hukum dan kehidupan demokrasi yang sehat. Pembahasan dan pengesahan UU Intelijen itu juga semestinya menjadi pintu masuk dalam kerangka reformasi intelijen.

UU Intelijen hasil kesepakatan Komisi I DPR RI memang menuai banyak pro-kontra. Pihak yang pro merasa bahwa inilah kesepakatan idealis minimalis yang bisa dikompromikan dari berbagai masukan yang telah dijaring dari berbagai komponen masyarakat. Sedangkan pihak yang kontra menghasilkan dua alasan yang berbeda, pertama, yaitu yang sebagian dilontarkan oleh penyelenggara intelijen melihat bahwa UU ini melemahkan kinerja intelijen dengan menghilangkan kewenangan penangkapan dan penyadapan dengan ijin pengadilan. Selain itu, persoalan koordinasi juga merupakan persoalan tersendiri, mengingat kerja intelijen berdasarkan secrecy dan kompartementasi maka pengaturan koordinasi menjadi hal yang perlu diatur secara jelas.

Sedangkan kontra yang kedua, yang sebagian diwakili oleh masyarakat sipil dan media massa lebih melihat beberapa kelemahan pasal yang belum secara komprehensif mengalami perubahan-perubahan substansial. Beberapa pasal yang ada dikhawatirkan akan dapat mengembalikan rezim yang subversif dan rezim yang tertutup seperti di masa lalu. Hal ini tentu akan mengancam kehidupan kebebasan dan demokrasi di Indonesia yang baru saja dimulai.

Pro kontra ini perlu dibicarakan lebih lanjut, walaupun RUU Intelijen tersebut tinggal menunggu waktu untuk dicatat dalam lembaran negara sebelum menjadi UU. Apalagi Niat koalisi masyarakat sipil membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review merupakan bagian dari keberatan dan kritik substansial RUU Intelijen tersebut.

Pertanyaan diskusi:

(1) Bagaimana mempertemukan kebutuhan hadirnya UU Intelijen Negara dengan kebebasan masyarakat sipil?
(2) Apa saja yang menjadi kendala diterimanya UU Intelijen negara ini bagi kebebasan masyarakat sipil dalam negara demokratis?
(3) Apa yang harus dilakukan pemerintah dan DPR dalam merespons keberatan-keberatan tersebut?
(4) Bagaimana pengalaman-pengalaman negara lain dalam UU sejenis yang tetap menghargai kebebasan masyarakat sipil yang demokratis?
(5) Apa rekomendasi diskusi ini untuk memperkuat penyelenggara intelijen negara dalam menjaga keamanan nasional yang tetap menghargai hak-hak warga dalam hukum, HAM dan demokrasi?

Download Rangkuman: THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 10

Download Materi Diskusi 1 : PRO KONTRA UU INTELIJEN.pdf

Download Materi Diskusi 2 : KIP rahasia informasi intelijen.pdf

 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Kegiatan The Indonesian Forum THE INDONESIAN FORUM Seri 10. Pro Kontra RUU Intelijen (20 Oktober 2011)