www.theindonesianinstitute.com

THE INDONESIAN FORUM Seri 9. Kontroversi Ide Penyederhanaan Partai dalam RUU Pemilu ( 22 September 2011)

E-mail Cetak PDF

Pengantar diskusi oleh:

  1. Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, PDI-P
  2. Ali Wongso, Anggota Komisi V DPR RI, Partai Golkar
  3. Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)

Moderator : Hanta Yuda AR, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute

Rancangan Undang-Undang Pemilu diperkirakan tak akan selesai sesuai target (September 2011). Pasalnya instrumen apa yang dijadikan upaya penyederhanaan partai politik di DPR yang menjadi isu sentral dalam perubahan UU No 10 Tahun 2008 ini  belum mencapai kata sepakat. Paling tidak ada dua item substansial materi RUU Pemilu yang masih menjadi perdebatan, yakni terkait penetapan angka Parliamentary Threshold (PT) dan jumlah daerah pemilihan.

Pendapat pertama berpandangan bahwa kedua item strategis dalam RUU Pemilu tersebut semestinya didesain dalam kerangka untuk mendorong terbentuknya sistem kepartaian sederhana yang akan menopang sistem pemerintahan presidensial yang kuat dan efektif. Karena itu pula, kelompok yang direpresentasikan oleh partai-partai besar ini berpandangan diperlukannya peningkatan PT.

Sementara, kelompok kedua yang terdiri dari partai kecil menengah berpandangan ide penyederhanaan partai melalui regulasi RUU Pemilu tidak boleh menciderai prinsip sistem pemilu proporsional. Karena itu, kelompok ini berpendirian tetap perlu dikedepankannya prinsip perwakilan proporsional untuk meminimalisasi kemungkinan hangusnya suara rakyat.

Selain itu, dalam pandangan kelompok ini keliru jika hanya beranggapan bahwa instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik hanya melalui PT. Padahal pemberlakuan PT memiliki konsekuensi besar, yaitu potensi suara hilang dan bisa mematikan kompetisi partai politik yang pada akhirnya memunculkan oligarki segelintir partai politik saja.

Fraksi-fraksi di DPR hingga saat ini masih tarik-menarik mengenai usulan besaran PT (parliamentary threshold) yang akan diterapkan. Fraksi besar cenderung mengusulkan angka 5 persen PT. Sedangkan fraksi kecil cenderung untuk mempertahankan angka 2,5 persen. Karena itu, sembilan fraksi di DPR tetap ngotot pada pendirian masing-masing soal batas ambang parlemen (PT) ini. Fraksi Partai Demokrat (4 persen), Fraksi Partai Golkar (5 persen), Fraksi PDIP (5 persen), Fraksi PKS (3-4 persen). Sementara Fraksi PAN PPP, PKB, Gerindra dan Hanura berharap ambang batas parlemen dipatok tetap 2,5 persen.

Pertanyaan diskusi:

  1. Bagaimana sebaiknya solusi jalan tengah upaya penyederhanaan partai politik yang tetap mengedepankan sistem pemilu proporsional?
  2. Sejauhmana urgensi peningkatan PT dalam rangka penyederhanaan partai dalam konstruksi sistem pemilu proporsional?
  3. Sejauhmana urgensi penataan ulang jumlah daerah pemilihan dalam konteks penyederhanaan partai dalam sistem pemilu proporsional?
  4. Adakah intrumen konstitusional selain PT dan pengaturan dapil sebagai strategi penyederhanaan partai yang tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas ?

 

Rangkuman : THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 9.pdf

Download Materi Diskusi: Materi The Indonesian Forum seri 9.zip


 

 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Kegiatan The Indonesian Forum THE INDONESIAN FORUM Seri 9. Kontroversi Ide Penyederhanaan Partai dalam RUU Pemilu ( 22 September 2011)