www.theindonesianinstitute.com

THE INDONESIAN FORUM. Seri 6. Partai Baru dan Disain Pemilu 2014. (5 Mei 2011)

E-mail Cetak PDF

Pengantar diskusi oleh:
(1)  Ferry Mursyidan Baldan (Nasional Demokrat)
(2)  Sunny Tanuwidjaja (Centre for Strategic and International Study (CSIS)
(3)  Poempida Hidayatullah (Partai Golkar)

Moderator: Indra J. Piliang (Dewan Penasehat The Indonesian Institute)

Proses pendaftaran partai-partai politik sudah dimulai sejak awal tahun 2011. UU No. 2/2011 tentang Partai Politik (yang berisi perubahan sejumlah pasal dari UU No. 2/2007 tentang Partai Politik) mensyaratkan agar semua partai politik, baik yang lama maupun yang baru, wajib mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan HAM. Namun, sampai April 2011, hanya sedikit partai politik yang mendaftarkan diri. Dua di antaranya Partai Nasdem di bawah pimpinan Rio Capella dan Partai Nasional Republik dengan simbol utama Hutomo Mandala Putra. Sampai sejauh ini, Partai Nasdem mengatakan tidak terkait dengan ormas Nasional Demokrat yang didirikan mantan Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Golkar Surya Paloh. Namun, hanya sedikit yang percaya bahwa Partai Nasdem adalah bukan bagian tak terpisahkan dari Ormas Nasdem.

Konsolidasi demokrasi di Indonesia mensyaratkan kehadiran partai-partai politik. Bangunan konstitusi baru juga menempatkan partai politik dalam posisi kuat, kalau bukan yang terkuat. Bisa dikatakan, sebagian besar pokok-pokok kehidupan berbangsa dan bernegara dipengaruhi oleh partai politik. Apalagi dengan kedudukan legislatif yang kuat, ditambah dengan pengajuan presiden dan wakil presiden hanya boleh dilakukan oleh partai-partai politik nasional. Persoalannya, paket undang-undang bidang politik lain sama sekali belum selesai disusun. Paket itu meliputi UU tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Susunan dan Kedudukan Legislatif. Artinya, untuk menuju pemilu 2014, masih banyak pintu UU yang harus disusun. Dan tentu, bagi partai politik, akan semakin banyak pintu yang hendak diketuk.

Pertanyaan Diskusi:

1.    Sejauh mana Partai Baru menarik perhatian publik?
2.    Dari sisi regulasi, bagaimana parpol baru dan lama dalam menyikapi syarat-syarat yang ada dalam UU No. 2/2011 tentang Partai Politik?
3.    Seperti apakah syarat-syarat lain yang diperjuangkan dalam paket UU politik yang belum selesai? Apakah lebih diperketat atau diperlonggar, misalnya dalam parliamentary threshold?
4.    Basis konstituen yang mana yang bisa dibidik oleh partai-partai politik baru, dengan posisi party id tetap 20-an %?
5.    Apakah kehadiran partai baru bisa membawa harapan baru bagi publik?

Rangkuman
 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Kegiatan The Indonesian Forum THE INDONESIAN FORUM. Seri 6. Partai Baru dan Disain Pemilu 2014. (5 Mei 2011)