Pengantar diskusi oleh:
(1) Lukman Hakim Saifudin, Wakil Ketua MPR-RI
(2) Laode Ida, Wakil Ketua DPD-RI
(3) Hanta Yuda AR, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute
Moderator : Abd. Rohim Gazali, Dewan Penasehat The Indonesian Institute
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) telah merampungkan naskah usulan perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Usulan yang mengundang perbebatan kontroversial salah satunya mengenai calon presiden independen. Isu ini menjadi kontroversial karena ide capres independen dianggap masih di luar mainstream kontsitusi saat ini. Alasannya, Pasal 6A ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 secara tegas menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.” Karena itulah diperlukan amandemen kelima jika ingin mengakomodasi capres independen.
Beberapa ahli hukum tata negara, seperti Jimly Ashiddiqie justru berpendapat capres independen dapat diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Presiden. Seandainya UU Pilpres mengakomodasi usulan DPD untuk mengadopsi calon perseorangan, berdasarkan textual interpretation, tidak bisa dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Namun, tantangannya ide untuk mengadopsi calon perseorangan jelas tidak mudah untuk diakomodasi mengingat hegemoni parpol dalam pembentukan undang-undang. Selain itu, parpol cenderung tetap ingin memonopoli proses rekrutmen politik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kontroversi lainnya muncul karena adanya anggapan jika capres independen diperbolehkan akan melemahkan partai politik. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD misalnya, mengkhawatirkan capres independen akan melemahkan partai. Sebaliknya, pendapat lain memandang capres indpenden justru akan memperkuat partai, karena akan menjadi momentum bagi partai-partai untuk melakukan pembenahan internal.
Isu kontroversial lainnya mengenai usulan memperkuat fungsi dan kewenangan DPD dalam proses legislasi. DPD dipandang perlu diberikan wewenang legislasi dengan bobot yang sama dengan DPR, yaitu wewenang legislasi hingga proses pengesahan RUU menjadi UU seperti halnya DPR.
Fokus diskusi:
1. Sejauh mana peluang capres independen dan penguatan DPD dapat diterapkan dalam kontsruksi konstitusi dan konstelasi politik saat ini?
2. Sejauh mana urgensi penguatan fungsi dan kewenangan DPD dan capres independen dalam konteks demokrasi presidensial?
3. Perlukah amandemen kelima konstitusi dan sejauhmana peluangnya jika dilihat dari konfigurasi partai saat ini?
4. Adakah instrumen konstitusional selain amandemen kontitusi untuk mengakomodasi ide capres independen dan penguatan kelembagaan DPD?


