THE INDONESIAN FORUM Seri 16, Isu Primordialisme pada Pilkada DKI: Relevankah? (Rabu, 18 April 2012)
Jumat, 13 April 2012 05:59
Administrator
“THE INDONESIAN FORUM Seri 16” Waktu : Rabu, 18 April 2012 Pk. 14.00-16.00 WIB Tema : Isu Primordialisme pada Pilkada DKI: Relevankah? Warga Jakarta sudah bersiap menyambut Pilkada Gubernur Tahun 2012. Sama seperti di Tahun 2007, sentimen primordialisme kembali mengemuka, terutama isu Betawi sebagai pertimbangan pencalonan dan preferensi pemilih. Dari enam pasangan bakal calon, memang tercatat sejumlah bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang berdarah Betawi. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa isu Betawi masih menjadi pertimbangan dalam pengusungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Menggunakan isu asli Betawi dalam pilkada DKI Jakarta sah-sah saja dilakukan. Hanya saja jika membuka data Sensus penduduk DKI Jakarta di 2000 terungkap justru bukan etnis Betawi yang dominan tinggal di Jakarta. Karena sebanyak 35,16 persen atau mayoritas diisi etnis Jawa, 27,65 persen etnis Betawi, etnis Sunda 15,27 persen, etnis Tionghoa 5,53 persen, etnis Batak 3,61 persen, etnis Minangkabau 3,18 persen, dan lain-lainnya. Kondisi ini juga simetris dengan sejarah kepala daerah yang memimpin DKI Jakarta sejak era Suwiryo era 1945 hingga Fauzi Bowo. Tiga belas gubernur DKI Jakarta, tak mesti beretnis Betawi. Justru dalam sejarahnya, gubernur DKI Jakarta didominasi beretnis Jawa. Selain itu ada pula yang beretnis Sunda yakni Ali Sadikin, hingga dari Sulawesi Utara yakni Henk Ngantung yang menjadi gubernur Jakarta 1964-1965. Isu pluralitas yang dulu sempat menguat dan kini kembali menguat isu tentang Betawi asli, seolah menabrak sejarah Jakarta. Faktanya sejarah Jakarta bukan monolitik satu etnis tertentu. Sebagai Ibukota negara, justru aneh jika diisi atau menggunakan isu sektarian yang sempit. Seharusnya isu terpenting dalam proses politik langsung seperti pilkada ini isu populis yang mengedepankan konsep dan berdaya jangkau jauh ke depan dengan berorientasi kerakyatan Pertanyaan Diskusi: 1. Bagaimana posisi isu primordialisme dan etnosentris dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2012? 2. Bagaimana posisi masyarakat Betawi dalam konstelasi politik lokal Jakarta? 3. Apakah isu priomrdialisme, terutama Betawi, akan menjadi pertimbangan pemilih dalam Pilkada Jakarta 2012? Pengantar diskusi oleh: 1. JJ Rizal (Sejarawan Betawi) 2. R. Siti Zuhro (Peneliti Politik Senior LIPI) 3. Hanta Yuda AR (Research Associate The Indonesian Institute) Moderator: Abdul Rohim Ghozali (Anggota Dewan Penasehat The Indonesian Institute). Rangkuman:
The INDONESIAN FORUM Seri 15 " Pembahasan RUU APBN di DPR: Menyoal Akses Publik ke Informasi dan Perhatian pada Daerah Perbatasan ( 8 Maret 2012 )
Rabu, 29 Februari 2012 11:09
Administrator
The INDONESIAN FORUM Seri 15”  TII menyelenggarakan diskusi publik pada hari Kamis, 8 Maret 2012, pukul 14.00-16.00 WIB di Ballroom Hotel Akmani, Jakarta Pusat. Diskusi publik ini merupakan salah satu cara untuk menyebarluaskan hasil penelitian TII tentang studi awal akses informasi publik dalam proses pembahasan RUU APBN di DPR, terutama terkait isu perbatasan. Untuk itu, TII membalut diseminasi ini dalam salah satu kegiatan rutin TII, yaitu The Indonesian Forum, yang merupakan forum diskusi publik bulanan yang rutin dilakukan TII sejak bulan Februari tahun 2010. Sebelumnya, TII juga pernah melangsungkan seri diskusi publik pada masa awal TII berdiri, yaitu antara tahun 2005-2006. Dalam format TIF yang sudah 14 kali dilangsungkan, TIF 15 dihadiri total oleh 96 orang, dengan rincian 23 perempuan dan 73 laki-laki. Peserta TIF berasal dari media, kampus, partai politik, DPR, pemerintah, LSM, masyarakat umum. Dari DPR sendiri ada 8 orang peserta, yaitu Bapak Hakam Naja, Ketua Panja dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi PAN; Drs. Setyanta Nugraha, MM Kepala Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN, Sekjen DPR RI; 3 orang Tenaga ahli anggota DPR RI, serta 3 orang staf Sekretariat Jenderal DPR RI. Dari Pemerintah dan berdasarkan daftar hadir peserta, ada 4 orang peserta, yang masing-masing berasal dari Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan; Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal Bappenas; Direktorat Anggaran Kementerian Keuangan dan Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal. Sementara dari Lembaga riset, tercatat 7 orang peserta, yaitu 1 orang dari Center for National Resistency Studies (CNRS), 1 orang dari CSIS; 1 orang dari Institute Transportasi; 1 orang dari Puslit Kependudukan LIPI; 1 orang dari PMB LIPI dan 2 orang dari PPPI Universitas Paramadina Dari akademisi kampus ada sebanyak tiga orang, masing-masing dari UIN Jakarta; Universitas Sahid dan Universitas Mercu Buana.Selain itu, dari perwakilan media, tercatat 23 orang yang hadir. Dari media cetak hadir 1 orang dari Kompas, 1 orang dari Jakarta Globe, 1 orang dari Media Indonesia, 1 orang dari Koran Jakarta, 1 orang dari Seputar Indonesia, 1 orang dari koran Neraca dan 2 orang dari Sinar Indonesia. Dari media online (portal berita): sumbawanews.com, the 1st time, Antara, Matha Indonesia, Berita Satu, komunika, jaringnews.com, reksa communication, lensaindonesia.com, Soeara Rakyat, Menara, telegraphnews.com, merdeka.com. Sementara dari radio ada peserta dari Sindo Radio dan KBR 68H. Selain itu, TIF 15 ini juga diliput secara live streaming oleh IniTV. Selanjutnya dari NGO dan kelompok masyarakat sipil hadir sebanyak 32 orang, yaitu terdiri dari Garsantara, Somasi, Gerakan Indonesia Makmur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, LSM Gerhana, LP2B DKI Jakarta, Konsil LSM Indonesia, Gapura, Gerak Api, APPI, Indonesia Parliamentary Center(IPC), Duta Bangsa, FORMAPPI, ELSAM, PB HMI, Komunitas Migas Indonesia, Jl Guntur 49, DEMOS, Akademi Merdeka, Sanggar Buruh Tanggerang,dan PBHI Jakarta. Dari INGO ada sebanyak 5 orang yaitu dari ProRep Chemonics dan dari The Asia Foundation. Dari individu masyarakat, hadir Bapak Suroso Kaskoyo yang juga pengamat masalah politik. Dan dari partai politik hadir Bapak Firman Jaya Daeli dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya pernah menjadi Anggota DPR. Terkait liputan dari TIF 15 ini, selain muncul secara live streaming lewat IniTV, berita TIF 15 juga dimuat dalam www.lensaindonesia.com pada hari yang sama dengan penyelenggaran TIF. Rangkuman:
THE INDONESIAN FORUM Seri 14 "Perlukah Undang-Undang Jaminan Produk Halal ?" (Kamis, 16 Pebruari 2012)
Senin, 13 Februari 2012 07:44
Administrator

Pertanyaan Diskusi:- Hal-hal krusial apa yang membuat UU JPH penting?
- Bagaimana dampak jika Indonesia mempunyai UU JPH, khususnya bagi produsen maupun konsumen?
- Apa titik-titik intervensi strategis yang dapat diambil untuk menengahi pro–kontra RUU ini, agar kebijakan yang dihasilkan bermanfaat dan tepat sasaran?
Pengantar diskusi oleh:- Soemintarsih Muntoro, Anggota Komisi VIII DPR RI, Fraksi Hanura
- Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and peace (ICRP)
- Bastian A. Saputra, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK)
Moderator: Jaleswari Pramodawardhani, Dewan Penasehat The Indonesian Institute
Materi Diskusi: Rangkuman: Draft Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) telah digodok sejak tahun 2004 silam namun mengalami deadlock, sehingga pada periode saat ini RUU ini kembali diajukan sebagai inisiatif dari Komisi VIII DPR RI.
November 2011 lalu, RUU ini disepakati Badan Legislasi (Baleg ) DPR RI dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Namun, RUU ini masih menjadi pro kontra di kalangan masyarakat dan juga antara fraksi di DPR sendiri. Pihak yang kontra menilai bahwa UU tersebut dapat berpotensi memuat aturan yang materi pengaturannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain, seperti dalam UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah dan juga SK Badan POM.
Selain itu, ketentuan dalam RUU itu akan berdampak besar bagi pelaku usaha, terutama terkait dengan biaya produksi.Utamanya, tentu saja bila RUU itu mewajibkan pencantuman label halal dalam produk makanan, minuman, farmasi, kosmetik, dan rekayasa genetik (GMO).
Bila selama ini pencantuman label halal terhadap produk bersifat sukarela, pengesahan undang-undang ini mewajibkan (mandatory) pencantuman label halal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran para pelaku usaha industri rumahan yang berskala usaha kecil yang selama ini tidak menjadi subjek sertifikasi.
Pihak yang pro mengatakan bahwa UU ini diperlukan untuk menyikapi era perdagangan bebas saat ini yang memungkinkan semua lembaga sertifikasi halal ini yang diperkuat oleh perlindungan hukum. UU ini diyakini dapat memperkuat kelembagaan yang memberikan sertifikasi, registrasi dan labelisasi produk halal, seperti yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berada di bawah koordinasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
THE INDONESIAN FORUM Seri 13 "Melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum", (26 Januari 2012)
Selasa, 24 Januari 2012 05:51
Administrator

THE INDONESIAN FORUM Seri 13 Tema : Melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum Pertanyaan Diskusi: 1. Bagaimana peta permasalahan penanganan anak yang bermasalah hukum? Di manakah titik-titik kunci penyelesaiannya yang sesuai dengan perlindungan anak? 2. Apa saja kendala dan tantangan dalam penerapan peradilan restoratif bagi anak yang dihadapi oleh setiap pihak-pihak kunci yang terlibat dalam penanganannya? 3. Apa saja rekomendasi perbaikan untuk lebih menjamin penerapan perlindungan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum? Pengantar diskusi oleh:
1. Apong Herlina, Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
2. Wardoyo Djohar, Anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta; Ketua Yayasan SEKAR, Jakarta Utara, pendamping anak jalanan dan pekerja anak.
3. AKBP Arief Nurcahyo, Ketua Bidang Humas Asosiasi Psikologi Forensik, Polda Metro Jaya
Moderator: Indra J. Piliang, Dewan Penasehat The Indonesian Institute
THE INDONESIAN FORUM Seri 12. "Mendorong Dialog Jakarta-Papua" (8 Desember 2011)
Selasa, 06 Desember 2011 08:43
Administrator

“THE INDONESIAN FORUM Seri 12” Tema : Mendorong Dialog Jakarta-Papua Pertanyaan Diskusi: 1. Benarkah dialog dapat menjadi solusi dalam mempertemukan aspirasi rakyat Papua dengan kebijakan pemerintah RI mempertahankan pilar NKRI ? 2. Prasyarat seperti apakah yang diperlukan menjelang dialog ? 3. Apakah diperlukan pihak ketiga sebagai fasilitator dialog seperti yang diminta elemen masyarakat Papua ?
Pengantar diskusi oleh: 1. Ikrar Nusa Bhakti, Profesor Riset LIPI 2. Farid Husain, Utusan Khusus Presiden RI untuk Dialog Papua 3. Amiruddin al-Rahab, Direktur Eksekutif THE RIDEP Institute
Moderator: Indra J Piliang, Dewan Penasehat The Indonesian Institute
THE INDONESIAN FORUM Seri 11. Dana Bagi Hasil Migas: Haruskah Daerah Berontak (Lagi) ? (17 November 2011)
Senin, 14 November 2011 10:29
Administrator
Diskusi “The INDONESIAN FORUM Seri 11” Tema : Dana Bagi Hasil Migas: Haruskan Daerah Berontak (Lagi)? Pengantar diskusi oleh: 1/ Irman Putra Sidin, Pakar Hukum Tata Negara 2/ Ridaya Laodengkowe MA, Koordinator Publish What You Pay Indonesia Moderator: Nanang Pujalaksana, Anggota Dewan Penasihat The Indonesian Institute. Fokus Diskusi : Amanat Pasal 33 (ayat 3), UUD 1945 cukup jelas bahwa tujuan akhir dari penguasaan dan pengelolaan sumber kekayaan alam oleh negara diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya rakyat yang tinggal di daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam melimpah dapat menikmati kesejahteraan dari hasil pengelolaan kekayaan alam tersebut. Namun fakta menunjukan sebaliknya, rakyat di daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam melimpah seperti provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan,Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Papua, sebagai penghasil migas terbesar diIndonesia tetap berada dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Belum lagi terhitung nilai kerusakan lingkungan yang diderita daerah penghasil.
THE INDONESIAN FORUM Seri 10. Pro Kontra RUU Intelijen (20 Oktober 2011)
Selasa, 18 Oktober 2011 04:36
Administrator
Pengantar diskusi oleh: (1) Al Araf, Direktur Program IMPARSIAL (2) Roichatul Aswidah, Deputi Direktur Riset DEMOS (3) Eko Maryadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Moderator : Jaleswari Pramodhawardani, Dewan Penasehat The Indonesian Institute DPR RI telah mengesahkan draft RUU Intelijen Negara menjadi Undang-Undang Intelijen pada 11 Oktober 2011. Melalui rangkaian pembahasan yang telah dilakukan parlemen dan pemerintah, draft RUU Intelijen telah mengalami beberapa kali perubahan. Kehadiran RUU Intelijen untuk mengatur penyelenggara intelijen negara memang penting dan dibutuhkan, namun pengaturannya tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip penting yang menentukan tercapai tidaknya fungsi intelijen yang mampu mendukung keamanan nasional dan pemenuhan hak asasi manusia dengan berlandaskan hukum dan kehidupan demokrasi yang sehat. Pembahasan dan pengesahan UU Intelijen itu juga semestinya menjadi pintu masuk dalam kerangka reformasi intelijen.
THE INDONESIAN FORUM Seri 9. Kontroversi Ide Penyederhanaan Partai dalam RUU Pemilu ( 22 September 2011)
Selasa, 20 September 2011 03:42
Administrator
Pengantar diskusi oleh: Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, PDI-P Ali Wongso, Anggota Komisi V DPR RI, Partai Golkar Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)
Moderator : Hanta Yuda AR, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Rancangan Undang-Undang Pemilu diperkirakan tak akan selesai sesuai target (September 2011). Pasalnya instrumen apa yang dijadikan upaya penyederhanaan partai politik di DPR yang menjadi isu sentral dalam perubahan UU No 10 Tahun 2008 ini belum mencapai kata sepakat. Paling tidak ada dua item substansial materi RUU Pemilu yang masih menjadi perdebatan, yakni terkait penetapan angka Parliamentary Threshold (PT) dan jumlah daerah pemilihan.
THE INDONESIAN FORUM. Seri 8. Moratorium TKI - Solusi atau Pencitraan? (5 Juli 2011)
Jumat, 01 Juli 2011 09:20
Administrator
Pengantar diskusi oleh: 1. Moh. Jumhur Hidayat (Kepala BNP2TKI) 2. Wahyu Susilo (Analis Kebijakan Migrant Care) Moderator: Debra H. Yatim (Dewan Penasehat The Indonesian Institute) Menurut Pemerintah, sudah ada mekanisme perlindungan TKI. Mulai di tingkat kebijakan formal seperti Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dan ada badan khusus negara untuk perlindungan TKI yaitu BNP2TKI. Namun berita sedih dari TKI karena tidak adanya perlindungan TKI terus kita dengar. Terakhir, kasus Ruyati yang dipancung di Arab Saudi. Merespon ini, Pemerintah berencana melakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi per 1 Agustus 2011 dan juga menyiapkan dana 1,4 Triliun yang akan ditambahkan ke anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) denganharapan bisa menciptakan lapangan kerja baru.
THE INDONESIAN FORUM. Seri 7. REDD Plus dan Masyarakat Adat. (1 Juni 2011)
Senin, 30 Mei 2011 04:31
Antonius Wiwan Koban
Pengantar diskusi oleh: 1. Yani Saloh (Utusan Khusus Kantor Presiden Bidang Perubahan Iklim) 2. Abdon Nababan (Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) 3. Viva Yoga Mauladi (Anggota komisi IV DPR RI, Fraksi PAN) Moderator: Debra H. Yatim (Dewan Penasehat The Indonesian Institute) Lebih dari 2 juta hektar hutan Indonesia terbabat setiap tahunnya. Ini berarti untuk setiap detiknya, lebih dari hutan seluas 30 lapangan sepakbola hilang (Greenpeace International). Menyadari fungsi hutan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, masalah deforestasi ini telah menjadi perhatian dunia. Masyarakat global pun mulai meyadari bahwa masalah deforestasi bukanlah tanggung jawab Indonesia semata, melainkan tanggung jawab global.
|
|