www.theindonesianinstitute.com

The Indonesian Forum

"THE INDONESIAN FORUM adalah kegiatan Seri Diskusi dari The Indonesian Institute yang membahas masalah-masalah aktual di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya, pertahanan keamanan dan lingkungan. TII mengadakan diskusi ini sebagai media bertemunya para narasumber yang kompeten di bidangnya, dan para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, serta penggiat civil society, akademisi, dan media/pers.  

Diskusi ini dilakukan rutin pada minggu I & III, bertempat di Ruang Baca & Diskusi,
Gedung The Indonesian Institute, Lantai 1.
Jl. K.H. Wahid Hasyim 194  Kampung Bali,
Tanah Abang, Jakarta Pusat. Telp. 3905558.

Pada setiap selesai acara Diskusi ini, kepada peserta dan pers dibagikan rangkuman hasil diskusi."



The INDONESIAN FORUM Seri 26 " Kiprah Media Massa Jelang Pemilu 2014"(12 Juni 2013)

E-mail Cetak PDF

Diskusi “The INDONESIAN FORUM Seri 26

Hari, tanggal  :   Rabu, 12 Juni 2013       

Waktu                 :  13.30.00-16.00 WIB

Tempat              :  Emerald 1, Hotel   Oria, Jl. Wahid Hasyim No.85, Menteng, Jakarta Pusat

Fokus Diskusi               : Kiprah Media Massa Jelang Pemilu 2014

 

Media massa merupakan salah satu aktor politik dalam sistem demokrasi. Media berfungsi mengirimkan pesan organisasi politik kepada publik, melalui berbagai proses pemberitaan. Di sisi lain media juga memiliki pesan politiknya sendiri, yang dikemas melalui komentar, editorial, dan pertanyaan dalam wawancara. Hal inilah yang menjadikan media memiliki pengaruh terhadap lingkungan politiknya.

Jelang Pemilu 2014, media massa menjadi sarana strategis bagi partai politik untuk menyampaikan pesan politiknya baik melalui iklan maupun pemberitaan. Iklan dan pemberitaan melalui media massa sangat signifikan dalam mempengaruhi opini publik, popularitas calon serta preferensi pemilih.

Iklan dan pemberitaan kampanye parpol sendiri telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Di dalam aturan tersebut, KPU bermaksud menjaga asas keberimbangan dan keadilan dalam penayangan iklan dan pemberitaan. Hal ini merupakan respon terhadap kecenderungan media massa saat ini yang memiliki kedekatan dengan partai peserta pemilu.

Bahan Diskusi:

1.    Bagaimana peran media massa terkait Pemilu 2014?

2.    Bagaimana menjaga netralitas media massa dalam kampanye Pemilu 2014 ?

3.    Bagaimana implementasi PKPU No. 1 2013, khususnya yang mengatur iklan dan pemberitaan?

4.    Bagaimana pengaturan dan pengawasan terkait pelanggaran iklan dan pemberitaan kampanye?

 

Pengantar diskusi oleh:

  1. Ade Armando, Pakar Komunikasi Universitas Indonesia
  2. Dandhy Laksono, Koordinator Divisi Penyiaran dan Media Baru Aliansi Jurnalis Independen Indonesia
  3. Heru Hendratmoko,Pemimpin Redaksi KBR 68H

 

Moderator :

Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Program TII

 

Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.

Pada akhir acara, akan dibagikan rangkuman hasil diskusi.

 

Salam,

Adinda Tenriangke Muchtar            

Direktur Program TII

 

Materi  dan Rangkuman

THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri XXVI_12 Juni 2013

pkpu 01 th 2013_2.pdf

Media Massa dan Pemilu.pdf

Media dan Pemilu.pdf

Media & Iklan Politik 2014.pdf

 

The INDONESIAN FORUM Seri 25 " Menyoal (Lagi) Jaminan Sosial dan Upah Buruh" (Rabu, 8 Mei 2013)

E-mail Cetak PDF
The INDONESIAN FORUM Seri 25
 
Hari, tanggal                :  Rabu, 8 Mei 2013             
Tema                            : Menyoal (Lagi) Jaminan Sosial dan Upah Buruh
Tempat                        Ruang Emerald 1, Hotel Oria, Jl. Wahid Hasyim No. 85, Menteng,  Jakarta
 
Bagi gerakan buruh, May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei bukanlah sekedar seremonial. May Day adalah momentum untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh. Sampai saat ini, masih banyak persoalan yang melilit buruh mulai dari ketiadaan berbagai jaminan sosial, upah yang belum layak, sampai ke tetap diberlakukannya sistem outsourcing yang menyebabkan buruh bisa saja mengalami pemutusan hubungan kerja sewaktu-watu. Artinya tidak ada kepastian bagi buruh tersebut.
Dalam hal jaminan sosial. harapan perbaikan nasib buruh itu bukannya tidak ada, terutama dengan kehadiran Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) No. 24 Tahun 2011. Namun, hingga saat ini belum terealisasi karena masih harus menyiapkan berbagai peraturan pelaksanaannya.
Kemudian, terkait upah, seperti yang diketahui sudah ada kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) di berbagai provinsi. Namun, di banyak daerah, perusahaan-perusahaan masih melakukan penangguhan penyesuaian UMP yang memang dimungkinkan jika memenuhi persyaratan yang diatur pada Permendagri No. 231/MEN/2003.
Bahan Diskusi:
1.    Permasalahan-permasalahan apa saja yang dihadapi buruh ketika tidak ada jaminan sosial dan menerima upah tidak layak?
2.    Bagaimana perkembangan terkini persiapan pengimplementasian mandat UU BPJS, dari segi peraturan dan dari segi gerakan buruh?
3.    Bagaimana para pengusaha menyikapi kebijakan tentang UMP, outsourcing, juga tentang jaminan sosial?
4.    Apa langkah-langkah strategis dari buruh untuk bisa mengawal agar BPJS berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, serta pengusaha juga menindaklanjuti UM ,dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
 
Pengantar diskusi oleh:
  1. Prof .Dr. Bambang Purwoko, MA.  Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional   
  2. Muhammad Rusydi Alfatih, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
  3. Iftida YasarWakil Sekretaris Umum APINDO
  4. Ninasapti Triaswati, Ph.D. Ekonom UI & Anggota Komite Ekonomis Nasional
Moderator :
Jaleswari Pramodhawardani, Anggota Dewan Penasihat TII
 
Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.
 
Salam,
Adinda Tenriangke Muchtar                  
Direktur Program TII

 

Download Materi dan Rangkuman

THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 25_8 Mei 2013.pdf

Materi Narsum_TIF Seri 25_Ninasapti_KEN.pdf

Materi Narsum_TIF Seri 25_Perlunya Kebijakan Penciptaan Lapangan Pekerjaan untuk Menopang Implementasi SJSN_Bambang Purwoko-DJSN.pdf

Materi Narsum_TIF Seri 25_Tantangan Dunia Usaha_Ibu Iftida Yasar_APINDO.pdf

Materi Narsum_TIF Seri 25_Trend Upah & Jaminan Sosial_M Rusydi Alfatih_KSPI.pdf

 

The INDONESIAN FORUM Seri 24( "Kesiapan Parpol Peserta Pemilu Menjelang Pendaftaran DCS" - Kamis, 11 April 2013)

E-mail Cetak PDF

Diskusi “The INDONESIAN FORUM Seri 24

Hari, tanggal  : 11 April 2013             

Waktu                 : 14.00-16.00 WIB

Tema                   : Kesiapan Parpol Peserta Pemilu Menjelang Pendaftaran DCS

Fokus Diskusi               :

KPU akan memulai tahap pendaftaran calon anggota legislatif pada tanggal 9-22 April 2013. Daftar caleg yang diserahkan parpol kepada KPU itu kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS). Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi dari tanggal 23 April sampai 6 Mei dan hasilnya disampaikan kepada parpol tanggal 7-8 Mei 2013.

Proses pendaftaran calon anggota legislatif, merupakan tahapan yang sangat penting. Namun saat ini masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi seperti kesiapan dua partai yang belakangan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2014 (PBB dan PKPI). Permasalahan lainnya adalah, kemampuan partai dalam menseleksi bakal calon legislatifnya. Lemahnya tahapan seleksi yang dilakukan oleh partai terhadap calon legislatifnya akan membawa kerugian bagi partai politik, jika menghasilkan legislator yang bermasalah.

Selanjutnya adalah pelaksanaan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan perempuan minimal 30 persen. Aturan yang mengharuskan parpol memenuhi 30 persen caleg perempuan di semua tingkatan daerah pemilihan, yang mendapat tanggapan beragam dari parpol sebagai tantangan atas kesiapan mereka sebelum berlaga di Pileg 2014.

Bahan Diskusi:

1.    Bagaimana partai politik menentukan calon anggota legislatif (Caleg) yang berkualitas pada pemilihan Legislatif (Pileg) 2014?

2.    Bagaimana partai politik menyikapi tahapan DCS, khususnya dengan dua partai politik tambahan, PBB dan PKPI?

3.    Keterwakilan perempuan, sebuah syarat atau kebutuhan?

4.    Bagaimana kesiapan KPU dalam menyikapi dinamika proses dan tahapan pemilu?

 

Pengantar diskusi oleh:

  1. Hadar Navis Gumay,  Wakil Ketua KPU RI  
  2. M. Hanif Dhakiri, Anggota Komisi X dan Sekretaris F-PKB DPR RI
  3. Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  4. M. Yasin Ardhy, Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang

 

Moderator :

Jaleswari Pramodhawardani, Anggota Dewan Penasihat TII

Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.

Pada akhir acara, akan dibagikan rangkuman hasil diskusi.

 

Salam,

Adinda Tenriangke Muchtar            

Direktur Program TII

 

Konfirmasi dan Informasi:  Lola 081320255817 – Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Rangkuman: THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 24.pdf

Materi Diskusi The Indonesian Forum Seri 24_Materi Diskusi Didik Supriyanto_Perludem.pdf

 

The INDONESIAN FORUM Seri 23 "Dilema Kebijakan Upah Minimum" (Kamis, 13 Desember 2012 - Pk. 14.00-16.00 wib)

E-mail Cetak PDF

Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu/Sdr/Sdri dalam Diskusi “The INDONESIAN FORUM Seri 23

Hari, tanggal       :  Kamis, 13 Desember 2012

Waktu                :  Pk. 14.00-16.00 wib

Tema                  :  Dilema Kebijakan Upah Minimum

 

Fokus Diskusi     :

Latar belakang diberlakukannya upah minimum di setiap negara adalah guna mendorong produktivitas tenaga kerja, serta keberlangsungan hidup buruh itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 88 ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Namun, apa jadinya ketika penetapan upah minimum masih menuai kontroversi terutama bagi pihak pengusaha yang merasa keberatan dengan nominal upah minimum rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penetapan upah minimum tersebut tentu berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan di masing-masing daerah sesuai dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Di satu sisi, pihak pengusaha melihat penetapan tersebut terlihat berpihak pada buruh tanpa mempertimbangkan kondisi pengusaha.

Sebagai contoh adalah di Provinsi DKI Jakarta. Penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah adalah sebesar 112 persen dari hasil survey KHL yang sudah dilakukan. Di wilayah lain seperti Provinsi Jawa Timur misalnya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melayangkan surat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013. Bahkan, ada wacana yang berkembang bahwa ada kemungkinan terjadi PHK besar-besaran seiring dengan tingginya upah minimum menurut pengusaha di beberapa daerah. Di lain pihak, buruh di beberapa wilayah seperti Sumatera Utara masih melakukan tekanan kepada pemerintah agar upah minimumnya sesuai dengan tuntutan mereka.

Kondisi tersebut tentu menggambarkan bagaimana posisi pemerintah yang sulit dalam menentukan besaran upah minimum yang ideal dan adil. Survey KHL yang seharusnya dijadikan pijakan bagi pemerintah untuk menetapkan besaran upah minimum tampaknya belum bisa dijadikan tolak ukur yang ideal untuk diterima oleh kedua belah pihak.

Fokus Diskusi:

  1. Bagaimana merumuskan indikator yang ideal dalam survey KHL agar dapat diterima oleh pihak buruh dan pengusaha?
  2. Dampak yang akan terjadi apabila salah satu pihak tidak menerima besaran upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di masing-masing daerah.
  3. Pengaruh terhadap investor swasta baik local maupun asing terkait perkembangan isu ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia.
  4. Perbandingan kondisi ketenagakerjaan yang menyangkut upah minimum di Indonesia dengan negara lain dalam konteks kekinian.

Pengantar diskusi oleh:

  1. Ninasapti Triaswati Ph.D, Ekonom Universitas Indonesia & Anggota Dewan Penasehat TII
  2. Sabda Pranawa Djati, Sekjen Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia
  3. Dita Indah Sari, Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
  4. Soeprayitno, Ph.D Ketua APINDO DKI Jakarta
     

Moderator :

Jaleswari Pramodhawardani  Anggota Dewan Penasehat TII

 

Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.

 

Salam,

Adinda Tenriangke Muchtar                       

Direktur Program TII

 

The INDONESIAN FORUM Seri 22 "Dilema Keamanan Nasional" ( Rabu, 14 November 2012)

E-mail Cetak PDF

Hari, tanggal         :  Rabu, 14 November 2012        

Tema                     :  Dilema Keamanan Nasional

 

Fokus Diskusi      :

Keamanan nasional merupakan elemen melekat dari tujuan penyelenggaraan negara. Sebagai penyelenggara negara, pemerintah membutuhkan sebuah UU Keamanan Nasional yang mengatur mengenai tataran kewenangan institusi-institusi yang berperan dalam upaya perwujudan keamanan nasional.

 

Ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar pemikiran dibutuhkannya UU Keamanan Nasional yaitu pertimbangan legal, politik, dan strategis. Ditinjau dari kerangka legal, UU Keamanan Nasional diperlukan untuk menutup ketidak-konsistenan dan kekosongan hukum yang terjadi antara UU No. 2/2002 dan UU No. 3/2002. Kedua UU tersebut tidak secara rinci mengatur tataran kewenangan keamanan nasional dalam wilayah irisan antara aspek pertahanan dan aspek ketertiban umum serta penegakan hukum. Kelemahan ini juga menunjukkan tidak adanya pengaturan yang komprehensif dan integratif tentang keamanan nasional.

 

Pertimbangan kedua adalah pertimbangan politik di tengah arus reformasi dan transisi demokrasi, ada kebutuhan mendesak untuk mengatur kembali peran dan posisi institusi-institusi yang bertanggung jawab untuk mewujudkan keamanan nasional. Dalam sistem politik demokrasi, keamanan nasional tidak lagi semata-mata menjadi wilayah kekuasaan negara secara eksklusif. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan tentang keamanan nasional yang mencerminkan kepentingan aktor-aktor (stakeholders) yang lebih luas.

 

Pertimbangan ketiga adalah pertimbangan strategis yang menempatkan keamanan nasional sebagai suatu konsep yang merangkum berbagai subyek, dimensi ancaman, serta modalitas untuk mempertahankannya.

 

Persoalannya kemudian adalah setelah hampir 8 tahun dibicarakan dan dibahas dalam sidang DPR, RUU Kamnas tidak kunjung selesai dan diundangkan. Sebaliknya ia justru menuai pro kontra dari berbagai pihak. Terlebih sebagian masyarakat sipil berpendapat bahwa masih banyak pasal berpotensi merepresi dan bahkan mengancam hak dan kebebasan masyarakat sipil.

 

Fokus Diskusi:

1.      Merujuk ketiga pertimbangan diatas, apa kelemahan dan kekuatan yang ada dalam RUU Kamnas versi terakhir yang diajukan pemerintah?

2.      Dengan merujuk kepada perkembangan lingkungan strategis global dan derajat ancaman yang makin kompleks, bagaimana konsep/pengertian Keamanan Nasional yang dianggap ideal untuk melindungi  negara dan bangsa Indonesia?

3.      Prinsip-prinsip apa saja yang tidak termuat dan terejawantahkan dalam RUU Kamnas yang ada selama ini?

4.      Apa yang membedakan RUU Kamnas ini dengan negara-negara demokrasi lainnya? (Sebagai bahan perbandingan penting untuk mempelajari UU Keamanan Nasional yang ada di negara-negara lain untuk merumuskan UU Kamnas yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bangsa dan negara Indonesia).

 

Pengantar diskusi oleh:

1.       Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Mantan Dirjen Strahan Kemhan dan Dubes Indonesia untuk China

2.       Al. Araf, Direktur Program Imparsial

3.       Irjen Pol. Prof. Dr Farouk Muhammad. S.H.,M.J.C.A, Anggota DPD RI & Guru Besar PTIK

4.       DR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, Anggota DPR RI, Fraksi Partai Hanura & Anggota Pansus RUU Kamnas

 

Moderator :

Jaleswari Pramodhawardani  Anggota Dewan Penasehat TII

 

Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.

Salam,

Adinda Tenriangke Muchtar                      

Direktur Program TII

 

THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 22.pdf

PANDANGAN DPD RUU KAMNAS (13 Juli 2011)koreksi final farouk_LAMPIRAN.pdf

Materi Diskusi The Indonesian Forum Seri 22_Catatan Tanggapan Terhadap RUU Kamnas_oleh Prof Dr Farouk Muhammad Ketua Timja RUU Kamnas Komite I DPD RI.pdf

DIM RUU KAMNAS VERSI 16 OKTOBER 2012_dari Al Araf-Imparsial_untuk TIF Seri 22 Tema Dilema Keamanan Nasional.pdf

Materi TIF Seri 22 _Problematika RUU Keamanan Nasional oleh Al Araf-Imparsial.pdf

 

The INDONESIAN FORUM Seri 21 "Profesionalisme KPU dan Partai Politik dalam Proses Verifikasi Peserta Pemilu 2014" (11 Oktober 2012)

E-mail Cetak PDF

Tahapan verifikasi partai politik mendekati verifikasi faktual. KPU dan Kemendagri memastikan akan memakai data kependudukan yang baru. Dengan data kependudukan yang diperbarui diharapkan akan mendorong KPU menyesuaikan dengan syarat keanggotaan faktual bagi tiap parpol di tingkat daerah yang mengacu jumlah penduduk di tiap kecamatan dan kabupaten. KPU telah mengantisipasi celah dimana parpol calon peserta pemilu hanya memaksimalkan dokumen faktual di daerah, termasuk 10 persen sampling objek verifikasi faktual, sehingga 90 persen lainnya tidak disiapkan. Dengan data kependudukan yang baru, KPU berkesempatan mempertegas proses verifikasi karena tak ada celah bagi parpol untuk berkelit dengan data kependudukan yang lama.

Tantangan selanjutnya yang harus dihadapi KPU dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu ialah sikap bersikukuh DPR membentuk tim terpisah untuk pemantauan proses verifikasi yang dijalankan KPU. Pembentukan tim ini justru menimbulkan kontraproduktif. Bukan menjadi lebih terawasi proses verifikasi yang dijalankan KPU, tapi justru proses tersebut rentan intervensi parpol-parpol di DPR yang berusaha mengamankan posisi untuk lolos. Bisa jadi, beberapa parpol di DPR ternyata benar-benar kesulitan memenuhi syarat verifikasi, misalnya jumlah keanggotaan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Maka tim pemantau DPR ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, utamanya bagi parpol-parpol di DPR yang secara teknis terancam tak lolos verifikasi.

 

Tantangan lainnya bagi KPU dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu 2014 ialah banyaknya partai-partai dalam 34 daftar partai peserta verifikasi, yang ternyata beririsan keanggotaan kader atau konstituen potensial mereka, dengan kader dan konstituen potensial dari partai-partai yang sudah ada atau partai sempalan. Kondisi tersebut sangat memungkinkan adanya tarik menarik kader, terutama pada struktur kecamatan dan kelurahan. Pada tahap verifikasi ini, untuk konteks kuantitas kelengkapan berkas saja, sudah 12 parpol yang gagal, dan itu pun kebanyakan adalah sempalan beberapa partai yang sudah lama eksis. Dengan begitu ketatnya aturan syarat dalam tahap verifikasi selanjutnya, akan sangat berpotensi terjadinya perebutan kader.

Kemungkinan lainnya, celah baru modus “jual-beli” kader dari parpol baru yang sebetulnya tak berharap banyak lolos ke pemilu 2014, tapi kebetulan lolos dalam kelengkapan jumlah item berkas yang harus diserahkan. Dimana partai-partai yang peluangnya amat kecil lolos pemilu 2014, kemudian berpotensi membantu memuluskan partai tertentu yang masih kesulitan memenuhi aturan verifikasi, asalkan dengan kontrak politik tertentu. Hal ini tentu harus ditindak tegas oleh KPU jika nantinya menimbulkan kejadian atas hal itu. 

Jika ditemukan kepengurusan ganda dalam satu partai misalnya, tentu KPU akan menghitung satu keanggotaan saja. Adapun jika ditemukan kepengurusan ganda satu orang di beberapa KTA parpol, maka akan diberikan datanya pada verifikasi faktual di kabupaten/kota.Temuan inilah nantinya akan diserahkan KPU ke kabupaten/kota untuk dilakukan pencocokan antara soft file dengan hard file pengurus kabupaten/kota berikut KTA dari anggota tersebut. Disinilah KPU diharap benar-benar melakukan ketegasan aturan dalam proses pengecekan silang. Pada proses verifikasi peserta pemilu sebelum-sebelumnyanya (2004 dan 2009), KPU belum cukup ketat memberi ketegasan dalam pengecekan silang semacam ini.

Karena itu pula, KPU mestinya berani memberi catatan negatif atau peringatan keras, jika perlu mengeliminasi partai yang sudah diberikan berulang kali kelonggaran kelengkapan berkas (sesuai perubahan aturan KPU), tetapi tetap tak mampu memenuhi syarat. Selain itu, KPU juga diharapkan tegas dan profesional menindak oknum tertentu yang mengatasnamakan penyelenggara pemilu dan petugas verifikasi di lapangan, jika didapati oknum-oknum tersebut “bermain mata” dengan memberikan standar ganda atau kemudahan khusus bagi partai tertentu selama proses verifikasi.

 

Berangkat dari beberapa problem diatas, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan:

  1. Bagaimana mendorong KPU menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan konsisten terhadap aturan yang telah dibuat KPU sendiri?
  2. Bagaimana strategi dan upaya partai politik dalam konteks kesiapan parpol mengikuti proses verifikasi?
  3. Bagaimana memperbaiki tingkat kepatuhan dari tiap parpol terkait aturan kepemiluan, baik dalam proses verifikasi maupun saat pemilu nantinya dan bagaimana sistem pengawasan yang paling tepat?

 

Pengantar diskusi oleh:

  1. Hadar N. Gumay, Wakil Ketua KPU RI  
  2. Hanta Yudha AR, Research Associate The Indonesian Institute
  3. Indra J. Piliang, Ketua Balitbang Partai Golkar
  4. Endang Tirtana, Ketua Bidang Internal DPP Partai Nasdem

Moderator :

Abdul Rohim Ghazali, Anggota Dewan Penasehat TII

Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.

Salam,

Adinda Tenriangke Muchtar                           

Direktur Program TII

 

Download THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 21.pdf

 

The INDONESIAN FORUM Seri 20 "Pluralisme di Indonesia: Kekuatan atau Tantangan?" (Rabu, 5 September 2012)

E-mail Cetak PDF

Diskusi “The INDONESIAN FORUM Seri 20

Hari, tanggal      :   Rabu, 5 September 2012        

Tema                    : Pluralisme di Indonesia:  Kekuatan atau Tantangan?  

 

Fokus Diskusi    :

Dalam sejarah bangsa Indonesia, semua  rakayat menyadari betul bahwa meskipun mereka adalah di bawah satu Indonesia, namun mereka masih memakai entitas mereka yang ”asli/genuine” dalam konteks suku, agama serta kepercayaan, bahasa, adat dan sebagainya. Sejatinya, keragaman tidak menimbulkan perselisihan, namun menjadi sumber kekayaan bangsa yang mengarahkan bangsa untuk maju dalam harmoni.

 

Namun, kenyataan miris kita temui saat ini. Banyak konflik terjadi seperti kasus Sampang karena perbedaan. Bagaimana kelompok agama yang satu menolak kelompok agama yang lain, bahkan dengan tindakan anarkis. Bagaimana satu etnis, didiskriminasi ketika memasuki wilayah etnis yang lain. Bagaimana isu SARA menjadi komoditas politik dan alat untuk menguasai akses ke sumber daya ekonomi maupun politik yang menyesatkan publik dalam memaknai pluralisme di Indonesia.

 

Terkesan kemudian, bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa, sementara kepentingan kelompok cenderung menjadi tujuan utama. Pluralisme di Indonesia kemudian tidak hanya menjadi terancam, namun juga mengancam kesatuan dan perdamaian, serta kemajuan di negeri ini.

 Bahan Diskusi:

1.    Bagaimana realitas objektif dari pluralisme/keberagaman di Indonesia saat ini? Memperkuat atau mengancam persatuan bangsa?

2.    Apa yang menjadi faktor-faktor dominan dari akar persoalan kita dan siapa pemangku kepentingan yang sangat terkait ke penciptaan realitas objektif pluralisme di Indonesia saat ini?

3.    Langkah-langkah strategis apa dan oleh siapa yang sebaiknya diambil agar realitas pluralisme di Indonesia menjadi kekuatan untuk kemajuan bangsa?

 

 

THE INDONESIAN FORUM Seri 19 "Menyongsong Pilkada DKI Jakarta: Bagaimana Mengawasi Potensi Kecurangan?" (Kamis, 5 Juli 2012)

E-mail Cetak PDF

Hari/Tanggal  : Kamis, 5 Juli 2012

Waktu             :  Pk. 14.00-16.00 wib

Tempat           :  Gd. The Indonesian Institute Lt. 1 Jl. Wahid Hasyim 194, Jakarta Pusat

Tema              :  Menyongsong Pilkada DKI Jakarta: Bagaimana Mengawasi Potensi Kecurangan?

 

Fokus Diskusi            :

Pilkada DKI Jakarta sisa dua pekan lagi dan keenam kandidat sudah mengeluarkan strategi masing-masing untuk meraih dukungan pemilih. Tercatat, tiga kandidat dapat digolongkan sebagai petahana, yakni Fauzi Bowo yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang menjabat sebagai Walikota Solo dan Alex Noerdin yang juga menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

Jamaknya Pilkada yang mengikutsertakan petahana, Pemilukada DKI Jakarta diwarnai dugaan adanya potensi kecurangan yang dilakukan oleh petahana. Dalam Pilkada DKI Jakarta misalnya, sudah mulai muncul dugaan adanya keterlibatan pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memenangkan calon petahana. Ada beberapa kasus seperti Lurah Gondangdia yang mengkampanyekan petahana, kemudian juga adanya keberpihakan perangkat birokrasi lainnya dalam kasus yang sama.

Selain itu, KPUD DKI Jakarta juga terancam akan menghadapi gugatan “class action” dari lima tim sukses dan partai politik yang mendukung pasangan Jokowi-Ahok, Alex-Nono, Hidayat-Didik, Faisal-Biem, serta Hendardji-Riza. Gugatan tersebut terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang menurut pihak penggugat belum layak untuk ditetapkan karena masih ditemukan lima permasalahan DPT, yakni: DPT ganda; nomor induk kependudukan (NIK) ganda; NIK tidak sesuai; pemilih tanpa NIK; serta banyaknya pemilih yang tidak tercantum.

Layaknya sebagai ibu kota negara, Pilkada DKI Jakarta menyita perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia. Dengan begitu, proses Pilkada yang jujur, adil dan transparan adalah sebuah keniscayaan dalam demokrasi di Indonesia yang baru tumbuh.

 

Bahan diskusi:

  1. Apakah dugaan adanya potensi kecurangan yang dilakukan oleh petahana begitu besar? Bila ya, langkah apa yang harus publik lakukan untuk mengawasi proses pilkada tersebut?
  2. Sejauh mana persoalan DPT bisa menjadi potensi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada? Apakah yang bisa dan sudah dilakukan untuk mencegah dan mengatasi hal tersebut?
  3. Jamaknya Pilkada di kota-kota besar, tingkat partisipasi pemilih khususnya kalangan menengah ke atas sangat kecil. Apakah hal tersebut juga berlaku di Jakarta? Bila ya, hal apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Jakarta?
  4. Adanya enam kandidat yang saling bersaing dalam memperebutkan kursi DKI 1 membuat kandidat tampak berusaha keras untuk menunjukkan keunggulan dibandingkan kandidat lain. Masing-masing kandidat berusaha menciptakan personal branding dan program branding. Apakah janji kandidat yang saat ini terlihat bombastis adalah sebuah perkembangan yang baik dalam pilkada atau justru sebaliknya? Bagaimanakah cara memberikan pendidikan politik bagi pemilih untuk pintar dalam memberikan pilihannya?

Pengantar diskusi oleh:

 

  1. Dahliah Umar, Ketua KPUD DKI Jakarta
  2. Ramdansyah, Ketua Panwaslu DKI Jakarta
  3. Masykurudin Hafidz, Manajer Pemantauan  JPPR
  4. Hanta Yudha AR, Research Associate The Indonesian Institute

 

Moderator : Jaleswari Pramodhawardani (Anggota Dewan Penasehat The Indonesian Institute)

 

Materi JPPR-Masykurudin Hafidz_Materi Diskusi The Indonesian Forum Seri 19, The Indonesian Institute.pdf

Rangkuman THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 19_Menyongsong Pilkada DKI Jakarta.pdf

 

THE INDONESIAN FORUM Seri 18 “Banjir Jakarta: Persoalan Lingkungan atau Politik ?” (Rabu, 20 Juni 2012)

E-mail Cetak PDF

THE INDONESIAN FORUM Seri 18 Banjir Jakarta:  Persoalan Lingkungan atau Politik ?(Rabu, 20 Juni 2012)

Tahun 2012, mempunyai arti penting bagi DKI Jakarta. Pada tahun ini akan dilangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian, bulan Juni setiap tahunnya memiliki arti penting Jakarta, karena pada bulan ini Jakarta merayakan “kelahirannya”. Juni 2012 ini Jakarta berusia 485 tahun.

Banjir masih menjadi momok yang selalu ada di Pilkada-Pilkada DKI maupun di peringatan HUT Jakarta setiap tahunnya. Penyebab banjir itu sendiri, juga multidimensi mulai dari isu lingkungan yang di dalamnya ada aspek tata ruang Jakarta dan juga perubahan iklim, hingga ke isu politik kota.

Dalam konteks Pilkada, setiap Pasangan yang berlaga di Pilkada DKI, selalu menempatkan misi penanggulangan banjir. Bahkan dengan ekstrim berjanji, pada tahun tertentu di masa jabatannya (jika terpilih), Jakarta bebas banjir. Mungkinkah? Sebagian besar dari kita akan menjawab tidak.

Kepesimisan ini, lahir secara induksi dari pengalaman Jakarta selama ini hingga berumur 485 tahun. Banjir sudah mulai bersahabat dengan Jakarta sejak tahun 1621 (abad ke-17). Sudah ada sekian gubernur Jakarta yang memenangi Pilkada, tetapi Jakarta tak juga bebas banjir. Meskipun ada  pengurangan “kualitas” banjir namun kebijakan penanggulangan banjir selama ini, dinilai hanya berdampak untuk wilayah dan waktu tertentu, belum masif untuk seluruh wilayah dan penduduk Jakarta.

Pertanyaan Diskusi:

  1. Apakah faktor dominan penyebab banjir Jakarta ? Adakah faktor lainnya ? Kenapa ?
  2. Apakah kebijakan yang sudah diambil Pemerintah Provinsi DKI selama ini untuk menanggulangi banjir, sudah tepat untuk konteks banjir Jakarta ?
  3. Apa saja rekomendasi jangka pendek, menengah, dan panjang yang terukur dan dapat dilakukan oleh Pemprov untuk penanggulangan banjir Jakarta?

 

Pengantar diskusi oleh:

(1)  Ir. H. Muhammad Sanusi (Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Fraksi GERINDRA

(2)  Yayat Supriyatna (Pakar tata kota Univiersitas Trisakti)

(3)  Ubaidillah (Direktur Eksekutif WALHI Jakarta)

(4)  Tarjuki ( Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pemprov DKI Jakarta)

 

Moderator: Abdul Rohim Ghazali (Dewan Penasehat The Indonesian Institute).

 

THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 18_Banjir Jakarta.pdf

Materi: Banjir Jakarta_Presentasi Yayat Supriatna pada Diskusi The Indonesian Forum Seri 18.pdf

 

THE INDONESIAN FORUM Seri 17, Menyoal Penanganan Konflik Sosial di Indonesia (Selasa, 29 Mei 2012)

E-mail Cetak PDF

THE INDONESIAN FORUM Seri 17  "Menyoal Penanganan Konflik Sosial di Indonesia"

 

Pada 11 April 2012 yang lalu, DPR RI dalam sidang paripurnanya telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) menjadi Undang-Undang (UU). UU ini langsung menuai berbagai penolakan karena dinilai tak akan cukup menangani berbagai konflik sosial yang terjadi dan berkembang di Indonesia belakangan ini, terutama dengan ketentuan yang memungkinkan masuknya TNI dalam penanganan konflik.

 

Di Indonesia, ada berbagai bentuk konflik sosial, dari yang berkaitan dengan isu etnis, agama, kelompok kepemudaan, maupun kewilayahan. Di satu sisi, keberagaman yang dimiliki oleh Indonesia adalah aset berharga yang menyimpan berbagai kekayaan lokal yang menjadi modal kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Di sisi lain, konflik yang sering terjadi saat ini disebabkan oleh persoalan yang sangat beragam dan tak melulu karena isu keberagaman.

Aktor-aktor yang terlibat pun bukan hanya kelompok-kelompok yang terlihat saling berhadapan dan berkonflik satu sama lain, namun ada aktor-aktor lain yang juga berperan penting sebagai katalisator atau penengah, seperti media, tokoh masyarakat, pemerintah (pusat dan daerah) maupun aparat keamanan.

Pertanyaan Diskusi:

  1. Bagaimana sebaiknya mendefinisikan “konflik sosial”?
  2. Bagaimana peta konflik sosial di Indonesia saat ini ?
  3. Bagaimana idealnya peran polisi maupun TNI dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik sosial?
  4. Langkah-langkah strategis apa yang sebaiknya diambil oleh berbagai pihak untuk dapat mencegah atau menangani terjadinya konflik sosial?

 

5.        

Pengantar diskusi oleh:

 

  1. Laksamana Pertama TNI Ir. Ken Chaidian, Direktur Bela Negara Ditjen Potensi Pertahanan Direktorat Bela Negara
  2. Eva K. Sundari, Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan
  3. Otto Syamsuddin Ishak, Peneliti Senior IMPARSIAL

 

 

Moderator: Jaleswari Pramodhawardani (Dewan Penasehat The Indonesian Institute).

 

Rangkuman : THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 17_ Menyoal Penanganan Konflik Sosial

 

Materi : THE INDONESIAN FORUM_Materi Diskusi_Seri 17_ Menyoal Penanganan Konflik Sosial (Otto Syamsuddin Ishak-Imparsial)


 
Halaman 1 dari 3
You are here: Home Kegiatan The Indonesian Forum