Riset The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) tentang Pembahasan RUU APBN di DPR: Studi Awal tentang Akses Informasi Publik
Didukung oleh Chemonics International, Program Representasi (ProRep)
Team Leader: Adinda Tenriangke Muchtar
Peneliti :
Social Media Officer: Usman Efendy
Financ Officer: Rahmanita
Ad-hoc Assistants:
Meilya Rahmi
HadiJoko Subianto
Pengantar
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) tengah melakukan penelitian tentang Pembahasan APBN di DPR: Studi Awal tentang Akses Informasi Publik. Contoh kasus penelitian kami sendiri adalah tentang perbatasan, baik dari sisi anggaran, akses informasi dan partisipasi publik dalam proses kebijakan, terutama yang terjadi di DPR. Riset ini didukung oleh Chemonics International di bawah Program Represtentasi (ProRep) dan berlangsung selama 4 bulan (Desember 2011-Maret 2012).
Melalui riset ini, kami bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan kapasitas DPR untuk menjalankan mandat demokratisnya. Sebagai lembaga riset kebijakan publik, TII menilai penting untuk mengkomunikasikan dan berbagi hasil riset ini dengan publik sebagai bagian dari misi TII untuk melakukan pendidikan dan meningkatkan kesadaran publik tentang isu kebijakan publik, serta mendorong partisipasi publik dalam dan untuk proses kebijakan publik yang lebih baik.
Untuk itu, salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan mengkomunikasikan informasi tentang riset ini melalui website dan social media kami, baik di Twitter maupun Facebook. Selain itu, kami juga akan mendiseminasikan hasil riset ini lewat diskusi publik seri khusus yang biasanya dikenal dengan “The Indonesian Forum” pada awal bulan Maret mendatang.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan bahwa dalam pembahasan RUU APBN serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), DPR dalam hal ini Komisi yang merupakan mitra kerja Kementerian atau Lembaga bersangkutan sejauh ini tidak melibatkan publik secara signifikan dalam pembahasan RKA-KL tersebut.
Hal yang paling optimal dilakukan DPR selama ini hanyalah dengan melakukan pembahasan RKA-KL secara terbuka sehingga publik bisa melihat proses pembahasan tersebut. Namun, tidak semua rapat kerja dilangsungkan dengan sifat terbuka karena ada pembahasan yang tergolong rahasia negara, seperti pembahasan pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) beserta jumlah dan jenisnya yang tidak bisa diakses oleh publik.
Meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan produk hukum, tetapi keberadaannya cenderung berbeda dengan produk hukum atau kebijakan lainnya. Beberapa pertemuan cenderung pertemuan tertutup, seperti tugas-tugas yang selama ini dijalankan oleh Panitia Kerja (Panja). Situasi ini sangat rentan korupsi. Jika produk hukum lainnya hampir selalu melibatkan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan publik, namun untuk RUU APBN, RDPU hampir tidak pernah dilakukan.
Menjadi teramat penting untuk mengatasi masalah ini, terutama mengingat kinerja DPR dan kritik, serta pemantauan terkait kasus-kasus korupsi yang melibatkan DPR. Karena itu penelitian ini dimaksudkan untuk lebih mengeksplorasi, menyajikan isu-isu dan memberikan masukan bagi anggota DPR untuk mempertimbangkan pilihan-pilihan kebijakan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi publik dalam pembahasan RUU APBN di DPR apapun fokus pembahasannya.
Secara umum, penelitian ini berdasarkan pada premis bahwa DPR sebagai wakil rakyat harus menegakkan fungsi perwakilannya dalam melakukan fungsi lainnya. Sistem dan mekanisme kerja yang ada di DPR juga harus mempraktikkan prinsip-prinsip good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Tujuan Penelitian:
Memberikan rekomendasi awal untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi publik dalam pembahasan APBN di DPR dari satu kondisi tertentu menjadi kondisi yang lebih baik.
Pertanyaan Penelitian:
Bagaimana DPR membahas RUU APBN?
Inisiatif apakah yang saat ini dijalankan untuk meningkatkan akses publik terhadap informasi publik dalam pembahasan RUU APBN di DPR?
Apa solusi alternatif untuk lebih meningkatkan akses publik terhadap informasi publik dalam pembahasan RUU APBN di DPR?
Secara khusus, bagaimana proses dan dinamika pembahasan RUU APBN di DPR dalam kaitannya dengan kepedulian terhadap kepentingan perempuan dan kelompok marjinal lainnya di daerah perbatasan?
Intisari Temuan Awal
Temuan awal penelitian menunjukkan partisipasi publik terhadap pembahasan RUU APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR masih sangat terbatas. DPR jarang sekali atau bahkan tidak pernah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat atau elemen masyarakat terkait pembahasan RUU APBN. Proses yang selama ini dijalankan adalah DPR hanya membahas RAPBN yang sudah dirumuskan oleh Pemerintah, di mana Pemerintah sebelumnya mendapat masukan dari masyarakat melalui Musrenbang. Prosesnya di DPR dengan asumsi bahwa usulan dari masyarakat sudah selesai di forum Musrenbang yang diselenggarakan Pemerintah.
Untuk mengatasi kesenjangan dan keterbatasan tersebut, harus dikaji lebih lanjut ruang mana yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi, apakah cukup di Musrenbang saja, ataukah perlu juga partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU APBN di DPR. Forum partisipasi masyarakat untuk pembahasan R-APBN dapat dilakukan pertama dengan proses politik, yaitu DPR/Pemerintah
Materi Riset :
- Laporan Temuan Awal 5 Januari 2012
- FGD 18 Januari 18 Januari 2012
a. Photos
c. Rangkuman FGD 18 Januari 2012
d. Makalah Pak Harry Azhar Azis

"Saya mengapresiasi studi ini agar ditemukan gagasan-gagasan untuk mengefektifkan mekanisme-mekanisme di DPR yang terkait dengan pengganggaran dan memberi ruang yang lebih lebar bagi munculnya partisipasi publik. Saya percaya, partisipasi publik yang tinggi dan berkualitas akan meningkatkan kualitas output politis dan demokrasi secara keseluruhan." Hanif Dhakiri, Anggota Komisi X dan Banggar, FKB.
"Kajian ini sangat bagus dan berguna bagi DPR RI, terutama dalam rangka evaluasi proses pembahasan APBN di DPR. Perlu untuk mengkaji dan mengukur sejauh mana fugnsi penganggaran yang dimiliki DPR agar masyarakat dapat memahami kewenangan DPR sesungguhnya dalam proses anggaran." Taslim Chaniago, Anggota Komisi III dan Banggar 2009-2012
"Rencana riset ini merupakan rencana yang baik. Diharapkan hasil riset ini nantinya dapat memberikan masukan kepada institusi DPR RI dalam hal tata kelola tentang akses informasi publik lewat target penelitian yang jelas dan terukur, serta diharapkan para peneliti dapat melakukan studi langsung untuk mendapatkan data-data empirik di lapangan." T.B. Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi I, FPDIP.
“Saya sangat setuju sekali dengan riset ini. Dan, diharapkan semua variabel, baik yang terkait SDM, fisik, visi misi, interest dan lain sebagainya, tidak luput dari riset ini." Dr Susaningtyas N.H Kertapati, Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Hanura



Comments
Perkenalkan saya Rahma, mahasiswa FHUI sekaligus sekarang bekerja sebagai enumerator di PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan),
Saya akan membuat skripsi dengan tema akses informasi publik juga, karna memang saya bekerja di bidang akses informasi publik di DPR.
Penelitian kalian sangat menarik, apa bisa kita share data dan pengalaman? Karena memang untuk saat ini akses informasi di DPR, masih belum banyak diketahui masyarakat.
Terima Kasih
RSS feed for comments to this post