www.theindonesianinstitute.com

E-mail Cetak PDF

FASILITASI PEMETAAN PELAKU LOKAL PADA KEGIATAN INVESTASI DI DAERAH 

 

I.                    LATAR BELAKANG

 

Proses pembangunan sebuah industri atau sejenisnya dengan kekuatan modal yang kecil, menengah, ataupun besar di bidang memerlukan berbagai pertimbangan pada tahap penyusunan rencana, persiapan lapang, pelaksanaan pembangunan dan paska pembangunan. Hal ini perlu dicermati mengingat pemahaman yang ada di masyarakat terkait kegiatan investasi akan menimbulkan dampak yang langsung maupun tidak langsung di masyarakat.

 

Pertimbangan yang dimaksud adalah penyesuaian rencana investasi dengan mekanisme atau proses yang ditetapkan di daerah tempat investasi dilaksanakan. Jika menilik mekanisme atau prosedur pendirian sebuah bangunan untuk melakukan investasi, setidaknya ada 4 tahap, antara lain kesediaan atau ijin masyarakat, kesesuaian tata ruang, rencana bangun investasi bersifat fisik dan non fisik, dan ijin operasional investasi.

 

Tahapan terpenting di antara empat tahapan tersebut adalah kesediaan atau ijin masyarakat yang akan terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Hal ini benar adanya karena tahap ini akan memberikan gambaran menyeluruh tentang prospek investasi beserta kegiatan pembangunan lainnya yang berujung pada boleh tidaknya investasi di teruskan.

 

Setidaknya ada tujuh kelompok yang perlu diindentifikasi guna mengetahui prospek investasi dan kegiatan pembangunan tersebut. Pertama, kelompok investasi yang bermuara kepada KADIN, IWAPI, dan Asosiasi Pengusaha Lokal. Kedua, kelompok masyarakat yang meliputi LSM, Tokoh, dan Perguruan Tinggi. Ketiga, Kelompok tenaga kerja yang meliputi PJTKI, organisasi pemuda, dan organisasi usaha di masyarakat.

 

Keempat adalah kelompok hukum, yang meliputi LBH, Asosiasi pelaku hukum dan asosiasi sejenisnya. Kelima, kelompok media, yang terdiri dari media lokal dan nasional. Keenam, kelompok politik, yang terdiri dari partai politik, ormas dan ormas underbouw partai politik, dan ketujuh adalah kelompok administrasi yang mengacu pada mekanisme dan prosedur di pemerintah daerah setempat.   

 

II.                  TUJUAN

 

Kegiatan pemetaan pelaku lokal pada proses kegiatan investasi bertujuan untuk :

1.       Pemetaan para pelaku lokal yang dikategorikan menjadi 7 bagian, antara lain Hukum, Administrasi, Investasi, Politik, Masyarakat, Media, dan Tenaga Kerja.

2.       Identifikasi tahapan-tahapan yang perlu dipersiapkan dan dilakukan dalam kegiatan investasi dan proses pembangunan

3.       Pemetaan jejak rekam para pelaku lokal yang disertai dengan problem solving dalam penanganan setiap permasalahan yang dilakukan oleh setiap pelaku lokal.

 

III.                OUTPUT

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terpetakannya para pelaku lokal beserta jejak rekamnya. Hal ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui, mempersiapkan,  dan melakukan negoisiasi untuk kepentingan kegiatan investasi dan proses pembangunan. Adapun bentuk pemetaan yang dihasilkan seperti di bawah ini :

 

No

Pelaku Lokal

Jejak rekam (Keahlian)

Bentuk Gerakan

Afiliasi

Problem solving (Kompensasi)

Tindak Lanjut

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IV.                METODE

Kegiatan pemetaan pelaku lokal dilakukan dengan dua metode, yaitu :

1.       Studi kebijakan, literatur dan dokumentasi.

Kegiatan ini akan dimulai dengan melakukan kajian kebijakan, dan aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah terkait dengan mekanisme atau prosedur perijinan investasi skala kecil, menengah, dan besar.  Fokusnya pada analisa terhadap tata aturan mengenai mekanisme untuk memperoleh kesediaan atau ijin masyarakat yang akan terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari suatu rencana investasi di daerah.

 

Selain itu, akan dilakukan juga kajian dokumentasi dari sejumlah kelompok kepentingan yang menjadi objek kegiatan ini. Materi utama yang ingin digali pada tahap ini adalah mengenai pemikiran-pemikiran yang mendasari mekanisme kerja setiap organisasi dalam rangka memperjuangkan pencapaian tujuan/kepentingan organisasi. Sumber-sumber pengumpulan data termasuk  dokumen-dokumen milik organisasi kelompok kepentingan tersebut, dan mungkin organisasi massa yang menjadi afiliasi sejumlah kelompok kepentingan tertentu.

 

Studi literatur merupakan teknik pengumpulan data yang tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian. Literatur yang digunakan dalam kegiatan ini dapat berupa hasil-hasil penelitian yang  telah ada, makalah, dan working papers yang berkaitan dengan proses perijinan investasi di daerah setempat. Studi literatur ini juga difokuskan untuk menelusuri karakteristik para kelompok kepentingan, juga jejak rekam dan ekses publik yang diakibatkan dari kiprah kerja sejumlah organisasi kelompok lokal tertentu di daerah setempat.

2.       Wawancara Mendalam

Untuk proses pendalaman akan dilakukan wawancara mendalam terhadap sejumlah nara sumber dari sejumlah kelompok kepentingan di daerah setempat. Dalam penelitian ini digunakan wawancara tidak berstruktur untuk mewawancarai informan/nara sumber di tiap lokasi pengumpulan data. Dengan metode ini, peneliti mempunyai kebebasan dalam bagaimana merumuskan dan menanyakan butir-butir atau pokok-pokok yang tertera dalam pedoman wawancara kepada informan, sehingga dapat menggali lebih banyak informasi.

 

Adapun cara menentukan informan dilakukan secara purposive. Maksud dari wawancara mendalam bagi kepentingan kajian ini adalah untuk mendapatkan informasi dari nara sumber setiap organisasi kelompok kepentingan mengenai karakteristik dan kondisi faktual organisasi. Informasi lain yang ingin digali adalah pemikiran-pemikiran yang mendasari mekanisme kerja setiap organisasi dalam rangka memperjuangkan pencapaian tujuan/kepentingan organisasi. Materi utama lain yang digali dalam tahap ini untuk mendapatkan gambaran dari nara sumber mengenai jejak rekam atau kiprah setiap organisasi di masyarakat selama ini.

 

Narasumber yang akan diwawancarai mewakili tujuh kelompok kepentingan

1.         Kelompok investasi yang bermuara kepada KADIN, IWAPI, dan Asosiasi Pengusaha Lokal.

2.         Kelompok masyarakat yang meliputi LSM, Tokoh masyarakat, dan Perguruan Tinggi.

3.         Kelompok tenaga kerja yang meliputi PJTKI, organisasi pemuda, dan organisasi usaha di masyarakat.

4.         Kelompok hukum, yang meliputi LBH, Asosiasi pelaku hukum dan asosiasi sejenisnya.

5.         Kelompok media, yang terdiri dari media lokal dan nasional.

6.         Kelompok politik, yang terdiri dari partai politik, ormas dan ormas underbouw partai politik,

7.         Kelompok administrasi yang mengacu pada mekanisme dan prosedur di pemerintah daerah setempat.   

 

Dari hasil kedua metode itu dilakukan analisis dan sintesis sesuai dengan tujuan di atas dengan menggunakan matrik pada output di atas.

V.                  WAKTU PELAKSANAAN

Waktu Pelaksanaan yang dalam kegiatan ini adalah 8 minggu dengan alokasi waktu sebagai berikut:

1.       Persiapan awal (1 minggu)

2.       Pengumpulan bahan (4 minggu)

3.       Analisis dan sintesis (2 minggu)

4.       Penyusunan laporan dan penyesuaian (1 minggu)

 

VI.                BIAYA

Tergantung pada kebutuhan terkait pemetaan ini dan konteks daerah dan isu terkait, serta jangka waktu pelaksanaan pemetaan.

 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Kegiatan Fasilitasi pemetaan pelaku lokal investasi daerah