www.theindonesianinstitute.com

Project

THE INDONESIAN FORUM Seri 13 "Melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum", (26 Januari 2012)

E-mail Cetak PDF

THE INDONESIAN FORUM Seri 13

Tema    :  Melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
   
Pertanyaan Diskusi:
1.    Bagaimana peta permasalahan penanganan anak yang bermasalah hukum? Di manakah titik-titik kunci penyelesaiannya yang sesuai dengan perlindungan anak?
2.    Apa saja kendala dan tantangan dalam penerapan peradilan restoratif bagi anak yang dihadapi oleh setiap pihak-pihak kunci yang terlibat dalam penanganannya?
3.     Apa saja rekomendasi perbaikan untuk lebih menjamin penerapan perlindungan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum?


Pengantar diskusi oleh:

1. Apong Herlina, Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

2. Wardoyo Djohar, Anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta; Ketua Yayasan SEKAR, Jakarta Utara, pendamping anak jalanan dan pekerja anak.

3. AKBP Arief Nurcahyo, Ketua Bidang Humas Asosiasi Psikologi Forensik, Polda Metro Jaya

Moderator: Indra J. Piliang, Dewan Penasehat The Indonesian Institute

Rangkuman: THE INDONESIAN FORUM Seri 13 "Melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum"

Materi  Ibu Apong Herlina, MELINDUNGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Terakhir Diupdate ( Kamis, 26 Januari 2012 10:35 )
 

THE INDONESIAN FORUM Seri 12. "Mendorong Dialog Jakarta-Papua" (8 Desember 2011)

E-mail Cetak PDF

 

“THE INDONESIAN FORUM Seri 12”
Tema : Mendorong Dialog Jakarta-Papua


Pertanyaan Diskusi:
1.    Benarkah dialog dapat menjadi solusi dalam mempertemukan aspirasi rakyat Papua dengan kebijakan pemerintah RI mempertahankan pilar NKRI ?
2.    Prasyarat seperti apakah yang diperlukan menjelang dialog ?
3.    Apakah diperlukan pihak ketiga sebagai fasilitator dialog seperti yang diminta elemen masyarakat Papua ?

Pengantar diskusi oleh:
1.    Ikrar Nusa Bhakti, Profesor Riset LIPI
2.    Farid Husain, Utusan Khusus Presiden RI untuk Dialog Papua
3.    Amiruddin al-Rahab, Direktur Eksekutif THE RIDEP Institute


Moderator: Indra J Piliang, Dewan Penasehat The Indonesian Institute

THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 12_Mendorong Dialog Jakarta dan Papua.pdf

Terakhir Diupdate ( Jumat, 09 Desember 2011 04:50 )
 

THE INDONESIAN FORUM Seri 11. Dana Bagi Hasil Migas: Haruskah Daerah Berontak (Lagi) ? (17 November 2011)

E-mail Cetak PDF
Diskusi “The INDONESIAN FORUM Seri 11”
Tema : Dana Bagi Hasil Migas: Haruskan Daerah Berontak (Lagi)? 
 
Pengantar diskusi oleh:
1/  Irman Putra Sidin, Pakar Hukum Tata Negara
2/ Ridaya Laodengkowe MA, Koordinator Publish What You Pay Indonesia
 
Moderator
Nanang Pujalaksana, Anggota Dewan Penasihat The Indonesian Institute.
 
Fokus Diskusi :
Amanat Pasal 33 (ayat 3), UUD 1945 cukup jelas bahwa tujuan akhir dari penguasaan dan pengelolaan sumber kekayaan alam oleh negara diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya rakyat yang tinggal di daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam melimpah dapat menikmati kesejahteraan dari hasil pengelolaan kekayaan alam tersebut.
 
Namun fakta menunjukan sebaliknya, rakyat di daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam melimpah seperti provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan,Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Papua, sebagai penghasil migas terbesar diIndonesia tetap berada dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Belum lagi terhitung nilai kerusakan lingkungan yang diderita daerah penghasil.
Terakhir Diupdate ( Senin, 21 November 2011 07:47 )
 

THE INDONESIAN FORUM Seri 10. Pro Kontra RUU Intelijen (20 Oktober 2011)

E-mail Cetak PDF

Pengantar diskusi oleh:

(1) Al Araf, Direktur Program IMPARSIAL
(2) Roichatul Aswidah, Deputi Direktur Riset DEMOS
(3) Eko Maryadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Moderator : Jaleswari Pramodhawardani, Dewan Penasehat The Indonesian Institute

DPR RI telah mengesahkan draft RUU Intelijen Negara menjadi Undang-Undang Intelijen pada 11 Oktober 2011. Melalui rangkaian pembahasan yang telah dilakukan parlemen dan pemerintah, draft RUU Intelijen telah mengalami beberapa kali perubahan. Kehadiran RUU Intelijen untuk mengatur penyelenggara intelijen negara memang penting dan dibutuhkan, namun pengaturannya tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip penting yang menentukan tercapai tidaknya fungsi intelijen yang mampu mendukung keamanan nasional dan pemenuhan hak asasi manusia dengan berlandaskan hukum dan kehidupan demokrasi yang sehat. Pembahasan dan pengesahan UU Intelijen itu juga semestinya menjadi pintu masuk dalam kerangka reformasi intelijen.

Terakhir Diupdate ( Selasa, 01 November 2011 08:12 )
 

THE INDONESIAN FORUM Seri 9. Kontroversi Ide Penyederhanaan Partai dalam RUU Pemilu ( 22 September 2011)

E-mail Cetak PDF

Pengantar diskusi oleh:

  1. Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, PDI-P
  2. Ali Wongso, Anggota Komisi V DPR RI, Partai Golkar
  3. Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)

Moderator : Hanta Yuda AR, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute

Rancangan Undang-Undang Pemilu diperkirakan tak akan selesai sesuai target (September 2011). Pasalnya instrumen apa yang dijadikan upaya penyederhanaan partai politik di DPR yang menjadi isu sentral dalam perubahan UU No 10 Tahun 2008 ini  belum mencapai kata sepakat. Paling tidak ada dua item substansial materi RUU Pemilu yang masih menjadi perdebatan, yakni terkait penetapan angka Parliamentary Threshold (PT) dan jumlah daerah pemilihan.

Terakhir Diupdate ( Senin, 24 Oktober 2011 03:54 )
 
Halaman 1 dari 3
You are here: Home Kegiatan