www.theindonesianinstitute.com

Project

The INDONESIAN FORUM Seri 25 " Menyoal (Lagi) Jaminan Sosial dan Upah Buruh" (Rabu, 8 Mei 2013)

E-mail Cetak PDF
The INDONESIAN FORUM Seri 25
 
Hari, tanggal                :  Rabu, 8 Mei 2013             
Tema                            : Menyoal (Lagi) Jaminan Sosial dan Upah Buruh
Tempat                        Ruang Emerald 1, Hotel Oria, Jl. Wahid Hasyim No. 85, Menteng,  Jakarta
 
Bagi gerakan buruh, May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei bukanlah sekedar seremonial. May Day adalah momentum untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh. Sampai saat ini, masih banyak persoalan yang melilit buruh mulai dari ketiadaan berbagai jaminan sosial, upah yang belum layak, sampai ke tetap diberlakukannya sistem outsourcing yang menyebabkan buruh bisa saja mengalami pemutusan hubungan kerja sewaktu-watu. Artinya tidak ada kepastian bagi buruh tersebut.
Dalam hal jaminan sosial. harapan perbaikan nasib buruh itu bukannya tidak ada, terutama dengan kehadiran Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) No. 24 Tahun 2011. Namun, hingga saat ini belum terealisasi karena masih harus menyiapkan berbagai peraturan pelaksanaannya.
Kemudian, terkait upah, seperti yang diketahui sudah ada kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) di berbagai provinsi. Namun, di banyak daerah, perusahaan-perusahaan masih melakukan penangguhan penyesuaian UMP yang memang dimungkinkan jika memenuhi persyaratan yang diatur pada Permendagri No. 231/MEN/2003.
Bahan Diskusi:
1.    Permasalahan-permasalahan apa saja yang dihadapi buruh ketika tidak ada jaminan sosial dan menerima upah tidak layak?
2.    Bagaimana perkembangan terkini persiapan pengimplementasian mandat UU BPJS, dari segi peraturan dan dari segi gerakan buruh?
3.    Bagaimana para pengusaha menyikapi kebijakan tentang UMP, outsourcing, juga tentang jaminan sosial?
4.    Apa langkah-langkah strategis dari buruh untuk bisa mengawal agar BPJS berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, serta pengusaha juga menindaklanjuti UM ,dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
 
Pengantar diskusi oleh:
  1. Prof .Dr. Bambang Purwoko, MA.  Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional   
  2. Muhammad Rusydi Alfatih, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
  3. Iftida YasarWakil Sekretaris Umum APINDO
  4. Ninasapti Triaswati, Ph.D. Ekonom UI & Anggota Komite Ekonomis Nasional
Moderator :
Jaleswari Pramodhawardani, Anggota Dewan Penasihat TII
 
Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.
 
Salam,
Adinda Tenriangke Muchtar                  
Direktur Program TII

 

Download Materi dan Rangkuman

THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 25_8 Mei 2013.pdf

Materi Narsum_TIF Seri 25_Ninasapti_KEN.pdf

Materi Narsum_TIF Seri 25_Perlunya Kebijakan Penciptaan Lapangan Pekerjaan untuk Menopang Implementasi SJSN_Bambang Purwoko-DJSN.pdf

Materi Narsum_TIF Seri 25_Tantangan Dunia Usaha_Ibu Iftida Yasar_APINDO.pdf

Materi Narsum_TIF Seri 25_Trend Upah & Jaminan Sosial_M Rusydi Alfatih_KSPI.pdf

Terakhir Diupdate ( Jumat, 10 Mei 2013 06:54 )
 

The INDONESIAN FORUM Seri 24( "Kesiapan Parpol Peserta Pemilu Menjelang Pendaftaran DCS" - Kamis, 11 April 2013)

E-mail Cetak PDF

Diskusi “The INDONESIAN FORUM Seri 24

Hari, tanggal  : 11 April 2013             

Waktu                 : 14.00-16.00 WIB

Tema                   : Kesiapan Parpol Peserta Pemilu Menjelang Pendaftaran DCS

Fokus Diskusi               :

KPU akan memulai tahap pendaftaran calon anggota legislatif pada tanggal 9-22 April 2013. Daftar caleg yang diserahkan parpol kepada KPU itu kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS). Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi dari tanggal 23 April sampai 6 Mei dan hasilnya disampaikan kepada parpol tanggal 7-8 Mei 2013.

Proses pendaftaran calon anggota legislatif, merupakan tahapan yang sangat penting. Namun saat ini masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi seperti kesiapan dua partai yang belakangan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2014 (PBB dan PKPI). Permasalahan lainnya adalah, kemampuan partai dalam menseleksi bakal calon legislatifnya. Lemahnya tahapan seleksi yang dilakukan oleh partai terhadap calon legislatifnya akan membawa kerugian bagi partai politik, jika menghasilkan legislator yang bermasalah.

Selanjutnya adalah pelaksanaan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan perempuan minimal 30 persen. Aturan yang mengharuskan parpol memenuhi 30 persen caleg perempuan di semua tingkatan daerah pemilihan, yang mendapat tanggapan beragam dari parpol sebagai tantangan atas kesiapan mereka sebelum berlaga di Pileg 2014.

Bahan Diskusi:

1.    Bagaimana partai politik menentukan calon anggota legislatif (Caleg) yang berkualitas pada pemilihan Legislatif (Pileg) 2014?

2.    Bagaimana partai politik menyikapi tahapan DCS, khususnya dengan dua partai politik tambahan, PBB dan PKPI?

3.    Keterwakilan perempuan, sebuah syarat atau kebutuhan?

4.    Bagaimana kesiapan KPU dalam menyikapi dinamika proses dan tahapan pemilu?

 

Pengantar diskusi oleh:

  1. Hadar Navis Gumay,  Wakil Ketua KPU RI  
  2. M. Hanif Dhakiri, Anggota Komisi X dan Sekretaris F-PKB DPR RI
  3. Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  4. M. Yasin Ardhy, Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang

 

Moderator :

Jaleswari Pramodhawardani, Anggota Dewan Penasihat TII

Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.

Pada akhir acara, akan dibagikan rangkuman hasil diskusi.

 

Salam,

Adinda Tenriangke Muchtar            

Direktur Program TII

 

Konfirmasi dan Informasi:  Lola 081320255817 – Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Rangkuman: THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 24.pdf

Materi Diskusi The Indonesian Forum Seri 24_Materi Diskusi Didik Supriyanto_Perludem.pdf

Terakhir Diupdate ( Jumat, 12 April 2013 10:14 )
 

The INDONESIAN FORUM Seri 23 "Dilema Kebijakan Upah Minimum" (Kamis, 13 Desember 2012 - Pk. 14.00-16.00 wib)

E-mail Cetak PDF

Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu/Sdr/Sdri dalam Diskusi “The INDONESIAN FORUM Seri 23

Hari, tanggal       :  Kamis, 13 Desember 2012

Waktu                :  Pk. 14.00-16.00 wib

Tema                  :  Dilema Kebijakan Upah Minimum

 

Fokus Diskusi     :

Latar belakang diberlakukannya upah minimum di setiap negara adalah guna mendorong produktivitas tenaga kerja, serta keberlangsungan hidup buruh itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 88 ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Namun, apa jadinya ketika penetapan upah minimum masih menuai kontroversi terutama bagi pihak pengusaha yang merasa keberatan dengan nominal upah minimum rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penetapan upah minimum tersebut tentu berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan di masing-masing daerah sesuai dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Di satu sisi, pihak pengusaha melihat penetapan tersebut terlihat berpihak pada buruh tanpa mempertimbangkan kondisi pengusaha.

Sebagai contoh adalah di Provinsi DKI Jakarta. Penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah adalah sebesar 112 persen dari hasil survey KHL yang sudah dilakukan. Di wilayah lain seperti Provinsi Jawa Timur misalnya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melayangkan surat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013. Bahkan, ada wacana yang berkembang bahwa ada kemungkinan terjadi PHK besar-besaran seiring dengan tingginya upah minimum menurut pengusaha di beberapa daerah. Di lain pihak, buruh di beberapa wilayah seperti Sumatera Utara masih melakukan tekanan kepada pemerintah agar upah minimumnya sesuai dengan tuntutan mereka.

Kondisi tersebut tentu menggambarkan bagaimana posisi pemerintah yang sulit dalam menentukan besaran upah minimum yang ideal dan adil. Survey KHL yang seharusnya dijadikan pijakan bagi pemerintah untuk menetapkan besaran upah minimum tampaknya belum bisa dijadikan tolak ukur yang ideal untuk diterima oleh kedua belah pihak.

Fokus Diskusi:

  1. Bagaimana merumuskan indikator yang ideal dalam survey KHL agar dapat diterima oleh pihak buruh dan pengusaha?
  2. Dampak yang akan terjadi apabila salah satu pihak tidak menerima besaran upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di masing-masing daerah.
  3. Pengaruh terhadap investor swasta baik local maupun asing terkait perkembangan isu ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia.
  4. Perbandingan kondisi ketenagakerjaan yang menyangkut upah minimum di Indonesia dengan negara lain dalam konteks kekinian.

Pengantar diskusi oleh:

  1. Ninasapti Triaswati Ph.D, Ekonom Universitas Indonesia & Anggota Dewan Penasehat TII
  2. Sabda Pranawa Djati, Sekjen Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia
  3. Dita Indah Sari, Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
  4. Soeprayitno, Ph.D Ketua APINDO DKI Jakarta
     

Moderator :

Jaleswari Pramodhawardani  Anggota Dewan Penasehat TII

 

Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.

 

Salam,

Adinda Tenriangke Muchtar                       

Direktur Program TII

Terakhir Diupdate ( Rabu, 12 Desember 2012 06:07 )
 

The INDONESIAN FORUM Seri 22 "Dilema Keamanan Nasional" ( Rabu, 14 November 2012)

E-mail Cetak PDF

Hari, tanggal         :  Rabu, 14 November 2012        

Tema                     :  Dilema Keamanan Nasional

 

Fokus Diskusi      :

Keamanan nasional merupakan elemen melekat dari tujuan penyelenggaraan negara. Sebagai penyelenggara negara, pemerintah membutuhkan sebuah UU Keamanan Nasional yang mengatur mengenai tataran kewenangan institusi-institusi yang berperan dalam upaya perwujudan keamanan nasional.

 

Ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar pemikiran dibutuhkannya UU Keamanan Nasional yaitu pertimbangan legal, politik, dan strategis. Ditinjau dari kerangka legal, UU Keamanan Nasional diperlukan untuk menutup ketidak-konsistenan dan kekosongan hukum yang terjadi antara UU No. 2/2002 dan UU No. 3/2002. Kedua UU tersebut tidak secara rinci mengatur tataran kewenangan keamanan nasional dalam wilayah irisan antara aspek pertahanan dan aspek ketertiban umum serta penegakan hukum. Kelemahan ini juga menunjukkan tidak adanya pengaturan yang komprehensif dan integratif tentang keamanan nasional.

 

Pertimbangan kedua adalah pertimbangan politik di tengah arus reformasi dan transisi demokrasi, ada kebutuhan mendesak untuk mengatur kembali peran dan posisi institusi-institusi yang bertanggung jawab untuk mewujudkan keamanan nasional. Dalam sistem politik demokrasi, keamanan nasional tidak lagi semata-mata menjadi wilayah kekuasaan negara secara eksklusif. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan tentang keamanan nasional yang mencerminkan kepentingan aktor-aktor (stakeholders) yang lebih luas.

 

Pertimbangan ketiga adalah pertimbangan strategis yang menempatkan keamanan nasional sebagai suatu konsep yang merangkum berbagai subyek, dimensi ancaman, serta modalitas untuk mempertahankannya.

 

Persoalannya kemudian adalah setelah hampir 8 tahun dibicarakan dan dibahas dalam sidang DPR, RUU Kamnas tidak kunjung selesai dan diundangkan. Sebaliknya ia justru menuai pro kontra dari berbagai pihak. Terlebih sebagian masyarakat sipil berpendapat bahwa masih banyak pasal berpotensi merepresi dan bahkan mengancam hak dan kebebasan masyarakat sipil.

 

Fokus Diskusi:

1.      Merujuk ketiga pertimbangan diatas, apa kelemahan dan kekuatan yang ada dalam RUU Kamnas versi terakhir yang diajukan pemerintah?

2.      Dengan merujuk kepada perkembangan lingkungan strategis global dan derajat ancaman yang makin kompleks, bagaimana konsep/pengertian Keamanan Nasional yang dianggap ideal untuk melindungi  negara dan bangsa Indonesia?

3.      Prinsip-prinsip apa saja yang tidak termuat dan terejawantahkan dalam RUU Kamnas yang ada selama ini?

4.      Apa yang membedakan RUU Kamnas ini dengan negara-negara demokrasi lainnya? (Sebagai bahan perbandingan penting untuk mempelajari UU Keamanan Nasional yang ada di negara-negara lain untuk merumuskan UU Kamnas yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bangsa dan negara Indonesia).

 

Pengantar diskusi oleh:

1.       Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Mantan Dirjen Strahan Kemhan dan Dubes Indonesia untuk China

2.       Al. Araf, Direktur Program Imparsial

3.       Irjen Pol. Prof. Dr Farouk Muhammad. S.H.,M.J.C.A, Anggota DPD RI & Guru Besar PTIK

4.       DR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, Anggota DPR RI, Fraksi Partai Hanura & Anggota Pansus RUU Kamnas

 

Moderator :

Jaleswari Pramodhawardani  Anggota Dewan Penasehat TII

 

Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.

Salam,

Adinda Tenriangke Muchtar                      

Direktur Program TII

 

THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 22.pdf

PANDANGAN DPD RUU KAMNAS (13 Juli 2011)koreksi final farouk_LAMPIRAN.pdf

Materi Diskusi The Indonesian Forum Seri 22_Catatan Tanggapan Terhadap RUU Kamnas_oleh Prof Dr Farouk Muhammad Ketua Timja RUU Kamnas Komite I DPD RI.pdf

DIM RUU KAMNAS VERSI 16 OKTOBER 2012_dari Al Araf-Imparsial_untuk TIF Seri 22 Tema Dilema Keamanan Nasional.pdf

Materi TIF Seri 22 _Problematika RUU Keamanan Nasional oleh Al Araf-Imparsial.pdf

Terakhir Diupdate ( Senin, 19 November 2012 15:25 )
 

The INDONESIAN FORUM Seri 21 "Profesionalisme KPU dan Partai Politik dalam Proses Verifikasi Peserta Pemilu 2014" (11 Oktober 2012)

E-mail Cetak PDF

Tahapan verifikasi partai politik mendekati verifikasi faktual. KPU dan Kemendagri memastikan akan memakai data kependudukan yang baru. Dengan data kependudukan yang diperbarui diharapkan akan mendorong KPU menyesuaikan dengan syarat keanggotaan faktual bagi tiap parpol di tingkat daerah yang mengacu jumlah penduduk di tiap kecamatan dan kabupaten. KPU telah mengantisipasi celah dimana parpol calon peserta pemilu hanya memaksimalkan dokumen faktual di daerah, termasuk 10 persen sampling objek verifikasi faktual, sehingga 90 persen lainnya tidak disiapkan. Dengan data kependudukan yang baru, KPU berkesempatan mempertegas proses verifikasi karena tak ada celah bagi parpol untuk berkelit dengan data kependudukan yang lama.

Tantangan selanjutnya yang harus dihadapi KPU dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu ialah sikap bersikukuh DPR membentuk tim terpisah untuk pemantauan proses verifikasi yang dijalankan KPU. Pembentukan tim ini justru menimbulkan kontraproduktif. Bukan menjadi lebih terawasi proses verifikasi yang dijalankan KPU, tapi justru proses tersebut rentan intervensi parpol-parpol di DPR yang berusaha mengamankan posisi untuk lolos. Bisa jadi, beberapa parpol di DPR ternyata benar-benar kesulitan memenuhi syarat verifikasi, misalnya jumlah keanggotaan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Maka tim pemantau DPR ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, utamanya bagi parpol-parpol di DPR yang secara teknis terancam tak lolos verifikasi.

 

Tantangan lainnya bagi KPU dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu 2014 ialah banyaknya partai-partai dalam 34 daftar partai peserta verifikasi, yang ternyata beririsan keanggotaan kader atau konstituen potensial mereka, dengan kader dan konstituen potensial dari partai-partai yang sudah ada atau partai sempalan. Kondisi tersebut sangat memungkinkan adanya tarik menarik kader, terutama pada struktur kecamatan dan kelurahan. Pada tahap verifikasi ini, untuk konteks kuantitas kelengkapan berkas saja, sudah 12 parpol yang gagal, dan itu pun kebanyakan adalah sempalan beberapa partai yang sudah lama eksis. Dengan begitu ketatnya aturan syarat dalam tahap verifikasi selanjutnya, akan sangat berpotensi terjadinya perebutan kader.

Kemungkinan lainnya, celah baru modus “jual-beli” kader dari parpol baru yang sebetulnya tak berharap banyak lolos ke pemilu 2014, tapi kebetulan lolos dalam kelengkapan jumlah item berkas yang harus diserahkan. Dimana partai-partai yang peluangnya amat kecil lolos pemilu 2014, kemudian berpotensi membantu memuluskan partai tertentu yang masih kesulitan memenuhi aturan verifikasi, asalkan dengan kontrak politik tertentu. Hal ini tentu harus ditindak tegas oleh KPU jika nantinya menimbulkan kejadian atas hal itu. 

Jika ditemukan kepengurusan ganda dalam satu partai misalnya, tentu KPU akan menghitung satu keanggotaan saja. Adapun jika ditemukan kepengurusan ganda satu orang di beberapa KTA parpol, maka akan diberikan datanya pada verifikasi faktual di kabupaten/kota.Temuan inilah nantinya akan diserahkan KPU ke kabupaten/kota untuk dilakukan pencocokan antara soft file dengan hard file pengurus kabupaten/kota berikut KTA dari anggota tersebut. Disinilah KPU diharap benar-benar melakukan ketegasan aturan dalam proses pengecekan silang. Pada proses verifikasi peserta pemilu sebelum-sebelumnyanya (2004 dan 2009), KPU belum cukup ketat memberi ketegasan dalam pengecekan silang semacam ini.

Karena itu pula, KPU mestinya berani memberi catatan negatif atau peringatan keras, jika perlu mengeliminasi partai yang sudah diberikan berulang kali kelonggaran kelengkapan berkas (sesuai perubahan aturan KPU), tetapi tetap tak mampu memenuhi syarat. Selain itu, KPU juga diharapkan tegas dan profesional menindak oknum tertentu yang mengatasnamakan penyelenggara pemilu dan petugas verifikasi di lapangan, jika didapati oknum-oknum tersebut “bermain mata” dengan memberikan standar ganda atau kemudahan khusus bagi partai tertentu selama proses verifikasi.

 

Berangkat dari beberapa problem diatas, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan:

  1. Bagaimana mendorong KPU menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan konsisten terhadap aturan yang telah dibuat KPU sendiri?
  2. Bagaimana strategi dan upaya partai politik dalam konteks kesiapan parpol mengikuti proses verifikasi?
  3. Bagaimana memperbaiki tingkat kepatuhan dari tiap parpol terkait aturan kepemiluan, baik dalam proses verifikasi maupun saat pemilu nantinya dan bagaimana sistem pengawasan yang paling tepat?

 

Pengantar diskusi oleh:

  1. Hadar N. Gumay, Wakil Ketua KPU RI  
  2. Hanta Yudha AR, Research Associate The Indonesian Institute
  3. Indra J. Piliang, Ketua Balitbang Partai Golkar
  4. Endang Tirtana, Ketua Bidang Internal DPP Partai Nasdem

Moderator :

Abdul Rohim Ghazali, Anggota Dewan Penasehat TII

Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF.

Salam,

Adinda Tenriangke Muchtar                           

Direktur Program TII

 

Download THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 21.pdf

Terakhir Diupdate ( Senin, 19 November 2012 15:25 )
 
Halaman 1 dari 6
You are here: Home Kegiatan