Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengatakan, pemberlakuan kebijakan
perluasan ganjil genap cukup efektif untuk mengurangi kemacetan. Namun, kebijakan ini masih belum cukup efektif
mengurangi polusi udara di Jakarta.
“Kalau merujuk informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, pencemaran udara di DKI Jakarta disebabkan gas buang kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun roda empat. Ganjil genap ini untuk roda empat. Nah yang roda dua bagaimana?” ujar Peneliti Bidang Sosial TII Vunny Wijaya kepada AKURAT.CO, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Ia mengatakan, tahun 2014 lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Pasal 3. Tapi karena bertentangan dengan Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka peraturan itu dicabut.
Vunny menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan pembatasan kendaraan roda dua ini cukup berhasil dilaksanakan oleh China. Salah satu wujud kebijakan itu adalah pelarangan motor di daerah pusat kota.
“China justru lebih ketat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan beroda dua karena tujuannya tidak hanya untuk mengurani kemacetan, tapi juga mengurangi polusi dan menekan angka kecelakaan,” ujarnya.
Vunny menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta dapat meninjau ulang kebijakan pembatasan kendaraan beroda dua tersebut. Bagaimanapun, kata dia, kendaraan roda dua merupakan andalan masyarakat. Tapi melihat polusi udara yang dapat berdampak buruk pada kesehatan, perlu dilakukan pembatasan kendaraan roda dua di titik dan jam tertentu, sama halnya seperti penerapan ganjil-genap walaupun nanti titiknya tidak sebanyak ganjil genap.
Selain itu, lanjutnya, upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko dan menyediakan transportasi pelayanan publik yang lebih terintegrasi dengan menyediakan jadwal informasi real time dan pelayanan yang nyaman, aman, serta layak harus terus dilaksanakan.
Sumber: Akurat.co