Policy Assessment TII 2022 – Evaluasi Implementasi Kebijakan PKPU Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam rangka Mendorong Penerapan Data Pemilu Terbuka

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) kembali mengeluarkan publikasi kajian tengah tahun. Salah satu topik kajian tengah tahun kali ini mengangkat judul “Evaluasi Implementasi Kebijakan PKPU Nomor 5 tahun 2021 tentang “Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam rangka Mendorong Penerapan Data Pemilu Terbuka”, yang ditulis oleh Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program TII. Studi ini dilakukan dengan metodologi kualitatif, dengan metode studi pustaka dan wawancara mendalam dengan informan utama yang dipilih karena memiliki pengetahuan teknis terkait permasalahan yang diangkat dalam studi ini.

Kajian kebijakan ini menemukan bahwa implementasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum (SPBE) masih ditemukan berbagai tantangan. Tantangan-tantangan ini dapat dipilah menjadi tiga aspek, yaitu aspek sumber daya manusia, organisasi, serta infrastruktur. Ketiga aspek ini sangat penting untuk dibenahi dalam rangka implementasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021, untuk mendukung penyelenggaraan keterbukaan data pemilu dan pemilu yang berintegritas di Indonesia.

Oleh karena itu, berdasarkan temuan analisis implementasi kebijakan di atas, maka terdapat beberapa rekomendasi, yaitu, pertama, mendorong KPU untuk meningkatkan sosialisasi terkait pentingnya keterbukaan data pemilu dan PKPU Nomor 5 Tahun 2021, baik dalam lingkungan internal KPU di level pusat maupun daerah, maupun para pemangku kepentingan terkait di luar KPU yang juga perlu memahami mengenai SPBE di KPU ini.

Kedua, mendorong KPU untuk melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar dapat mendukung implementasi SPBE dalam rangka keterbukaan data pemilu dan integritas pemilu. Dalam hal ini, KPU juga dapat bekerja sama dengan pihak lain, seperti komunitas IT maupun lembaga masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu pemilu dan demokrasi, maupun open data.

Ketiga, mendorong KPU untuk segera dapat mengimplementasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2021 agar pengelolaan data terintegrasi di Pusdatin KPU maupun di Subbag Perencanaan Data dan Informasi di KPUD. Keempat, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan percepatan terkait pemerataan internet untuk mendukung penerapan SPBE di KPU.

 

Selamat membaca.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [56.84 KB]

Komentar