Hari ini, Jumat 3 Mei 2024 Tim Peneliti The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), melakukan audiensi dengan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI. Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi kebijakan berdasarkan riset TII tentang evaluasi syarat pendirian rumah ibadat berdasarkan kebijakan PBM 2006.
Dalam audiensi disampaikan bahwa persoalan aturan bukan hanya satu-satunya masalah dalam pendirian rumah ibadat. Persoalan relasi sosial dan persepsi masyarakat terhadap toleransi juga perlu diperhatikan. KSP juga menyambut dengan baik dan membuka untuk peluang kolaborasi ke depan.