Foto Antara

Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan RS Bisa Pinjam ke Bank

Manajemen rumah sakit dapat memin­jam uang ke perbankan untuk mengatasi tunggakan pemba­yaran Badan Penyelenggara Ja­minan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) demi menjaga mutu layanan.

Langkah tersebut memung­kinkan dilakukan atau tidak merugikan, mengingat BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar denda 1,0 persen dari total tagihan jika menung­gak pembayaran ke pihak ke­tiga (rumah sakit).

“Sebenarnya di tengah per­soalan tunggakan ini, rumah sakit itu untung jika meminjam ke bank karena bunga bank itu akan tertutupi oleh pembayar­an denda BPJS Kesehatan,” kata Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Provinsi Sumatera Selatan, Mohammad Syahrir, dalam sebuah seminar nasional, di Palembang, Rabu (24/7).

Menurutnya, manajemen rumah sakit dipastikan tidak akan kesulitan mendapatan bank yang akan meminjam­kan dana tersebut mengingat BPJS Kesehatan akan memba­yar tunggakan tersebut. “Seka­rang malah bank rebutan un­tuk kasih pinjaman ke rumah sakit,” kata Mohammad Syah­rir, yang juga Direktur Utama Rumah Sakit Dr Mohammad Hoesin itu.

Di RSMH sendiri, kata dia, tunggakan BPJS Kesehatan se­besar 40 miliar rupiah untuk satu bulan, yakni Juli 2019. RS milik pemerintah yang pasi­ennya 95 persen merupakan peserta BPJS Kesehatan itu, hingga kini masih tetap bisa melayani pasien seperti biasa.

Namun, lanjutnya, bagi ru­mah sakit yang talangan dana­nya tidak seperti RSMH dipas­tikan akan mengalami masalah karena sudah mengeluarkan dana untuk berbagai pemba­yaran, seperti sumber daya ma­nusia dan pembelian obat.

Persi mencatat BPJS Kese­hatan belum membayar klaim rumah sakit (RS) mitra 6,5 tri­liun rupiah per 14 Juli 2019. Di lain pihak, BPJS Kesehatan mengaku terlambat memba­yar klaim pelayanan kesehatan ke RS mitra hingga obat-obat­an karena tidak memiliki dana atau anggaran yang cukup atau defisit.

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Vunny Wijaya, mengatakan kenaikan premi dapat mengatasi defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan. Menurutnya, premi di BPJS Kesehatan masih tergo­long rendah.

Ia mengharapkan peme­rintah pusat agar mempertim­bangkan kenaikan premi bagi peserta non-Penerima Bantu­an Iuran (non-PBI) yang mem­bayar secara mandiri.

Vunny menyebut bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak hanya dialami Indonesia, tapi negara seperti Taiwan juga mengalaminya. Dua negara memiliki penyebab yang sama dengan jumlah pasien penyakit berat terus bertambah. Lang­kah yang dapat diambil, kata dia, yaitu menaikkan premi se­cara berkala.

Tindakan Kecurangan

Sementara itu, Anggota De­wan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Zainal Abidin, berpen­dapat perlu ada standar ter­sendiri untuk mengklasifikasi­kan tindakan kecurangan atau fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional agar pencegahan bisa dilakukan maksimal.

Menurutnya, regulasi yang dikeluarkan Kementerian Ke­sehatan tentang pencegahan kecurangan dalam implemen­tasinya, berdasarkan audit Ba­dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut­kan terdapat kendala di lapang­an sehingga tidak optimal.

Kendala tersebut mulai dari yang belum membentuk tim pencegahan kecurangan, su­dah ada tim tapi tidak memiliki pedoman kebijakan, atau yang sudah punya pedoman dan ke­bijakan namun tidak bisa di­implementasikan.

“Dari catatan saya, kalau standarnya belum ada juga walaupun pedoman itu ada, sulit diimplementasikan,” kata Zainal.

Menurut Zainal, imple­mentasi regulasi tentang pen­cegahan dan penindakan atas kecurangan JKN menjadi tidak optimal karena tidak adanya standar baku tentang klasifi­kasi kecurangan JKN seperti apa yang dimaksud.

Sumber: Koranjakarta

Komentar